Jember, zonamerdeka.com - Kepala Desa Purwoasri Kecamatan Gumukmas Saiful Bahri dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Jember. Pemanggilan itu terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang hampir mencapai Rp1 miliar. Pemanggilan itu dilakukan pada hari Kamis siang (14/12/2023).
Keterangan terkait pemanggilan itu disampaikan oleh Choirul Arifin, SH., MH selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Jember.
Choirul Arifin mengatakan bahwa melakukan pemanggilan kades itu terkait tunggakan PBB yang terjadi di Desa Purwoasri Kecamatan Gumukmas.
"Kami mengundang Kades itu terkait dengan tunggakan pembayaran PBB," kata Choirul Arifin.
Choirul Arifin menjelaskan tunggakan PBB untuk Desa Purwoasri itu mencapai hampir Rp1 miliar karena akumulasi dari tahun 2020. Secara pasti ia tak merinci, tapi ia mengatakan dari tahun ke tahun perolehan PBB di Desa Purwoasri itu semakin menurun.
Choirul Arifin mengatakan bahwa pemanggilan Kepala Desa tersebut karena Kejari Jember, dalam hal ini Datun memiliki surat kuasa khusus dari Pemkab Jember dalam hal ini Bapenda telah meminta bantuan untuk membantu menyelesaikan masalah PBB.
Lanjut Choirul, "Kita ini sekedar pencegahan, kalau misal ada tunggakan, ayo segera selesaikan, kurangnya berapa, itu harus dipenuhi," kata Choirul Arifin dengan tegas.
Selain itu, Kasi Datun Choirul Arifin mengatakan apa bila ada dugaan penyelewengan terhadap dana PBB masih memberi kelonggaran untuk segera menyelesaikan. Tetapi ia juga memperingatkan jika tidak bisa melakukan penyelesaian maka akan melanjutkan ke bidang yang lain.
"Kalau memang ada penyelewengan terkait PBB misal ada uang dari PPB yang disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, kita akan merekomendasikan ke Tipikor atau Pidsus," tegas Choirul Arifin.
"Kami sudah koordinasi dengan pimpinan kami, dengan Kasi Pidsus. Memang kalau ada penyimpangan, misal masyarakat sudah bayar ke perangkat, ternyata tidak disetorkan, itu kalau memang ada indikasi seperti itu, mau tidak mau harus ditindaklanjuti ke bidang lain. Tugas saya untuk meyelesaikan permasalah itu, selagi orang itu bisa membayar, nanti misal ada oknum atau perangkat desa yang menggunakan atau memakai yang monggo selesaikan. Ya karena ini pendapatan daerah, ya kalau memang tidak bisa menyelesaikan ya larinya ke tindak pidana," pungkas Choirul Arifin selaku Kasi Datun Kejaksaan Negeri Jember. (ton)