Notification

×

Iklan

Iklan

93 Pegawai KPK Diduga Terlibat Pungli, Dewas Rencanakan Sidang Etik

12 Januari 2024


 



Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah merencanakan sidang etik untuk mengadili 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam skandal pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Sidang tersebut dijadwalkan dimulai pada bulan Januari 2024.


Keterangan itu dikonfirmasi oleh Albertina Ho selaku Anggota Dewas KPK. Ia mengatakan bahwa sidang terkait pungli tersebut akan segera dilaksanakan.


"Pungli sudah mau sidang, betul. Belum tahu tanggalnya, tapi akan disidangkan. Banyak ya, 93 orang, kalau enggak salah ingat," ujar Albertina di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/1/2024).


Baca juga: Alasan KPK Tambah 30 Hari Masa Penahanan SYL, Hatta, dan Kasdi Subagyono


Meskipun Albertina tidak membocorkan identitas 93 pegawai tersebut, dia mengungkapkan bahwa nilai pungli tersebut melebihi temuan awal sebesar Rp4 miliar.


"Nilainya lebih. Tapi yang untuk nilai itu jelasnya di pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilainya juga, tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai," kata Albertina.


Kasus dugaan pungli ini pertama kali mencuat saat Dewas KPK menggelar konferensi pers pada September 2023.


Terungkap bahwa pungli terjadi di Rutan Merah Putih KPK dengan nilai mencapai Rp4 miliar, diduga terkumpul dalam rentang waktu tiga bulan, yakni Desember 2021 hingga Maret 2022.


Dalam penanganan kasus ini, Dewas KPK akan menggelar sidang secara etik sebagai bukti cukup adanya dugaan pelanggaran etik.


Sementara itu, penyelidikan pidana masih berlangsung di Direktorat Penindakan KPK, namun belum ada perkembangan lebih lanjut yang diumumkan oleh KPK.(*)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close