Notification

×

Iklan

Iklan

Chat WA Jadi Bukti Ellen Sulistyo Yang Buat Draf Awal Perjanjian Pengelolaan Sangria by Pianoza

30 Januari 2024


 



Surabaya, zonamerdeka.com - Notaris Ferry Gunawan menerangkan draf awal perjanjian pengelolaan resto dibuat oleh Ellen Sulistyo (Tergugat I). Hal itu diketahui Notaris Ferry Gunawan karena Effendi (Tergugat II) menyampaikan secara lisan dan memperlihatkan chat pesan Whatsapp Ellen Sulistyo mengirim draf ke Effendi dan diteruskan ke Notaris Ferry Gunawan.


Keterangan saksi Ferry tersebut terkuak saat dirinya menjadi saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan wanprestasi pengelolaan Sangria by Pianoza yang digelar di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/1/2024) siang.


Kesaksian Ferry ini sangat menarik, karena pada keterangan saksi Novi Irawati yang diajukan sebagai saksi fakta pihak Ellen Sulistyo pada sidang yang lalu dibawah sumpah mengatakan bahwa yang membuat draf adalah Effendi.


Pertanyaannya siapa yang lebih bisa dipercaya antara saksi yang tidak tahu secara langsung masalah wanprestasi ini, atau saksi Notaris yang jelas - jelas sebagai pembuat akte perjanjian ?.


Dari 2 saksi yang diajukan Pengacara Yafet Waruru kuasa hukum dari Tergugat II, terdiri dari Notaris Ferry Gunawan dan Dian. Keduanya sudah disumpah sebagai saksi, namun hanya Ferry Gunawan yang sempat dimintai keterangan, sedangkan Dian akan dimintai keterangan di sidang berikutnya.


Awal sidang, ada hal menggelitik terlontar dari kuasa hukum Ellen Sulistyo, karena menyoal terkait saksi Ferry Gunawan sebelumnya telah diwawancari oleh media, yang di jawab sama anggota Majelis Hakim tidak pada tempatnya pernyataan itu dilontarkan di sidang.


Pengacara Yafet mempertanyakan ke Ferry apakah mengenal Effendi atau Tergugat II, "Sejak tahun 2017," jawab Ferry. Dan ditanya apakah mengenal Ellen Sulistyo, dan dijawab sebelum buat perjanjian sama Effendi sudah pernah buat perjanjian terkait rumah.


"Apakah akte perjanjian kesepakatan bersama ?," tanya Yafet. "Iya betul," jawab Ferry. "Apakah ada draf perjanjian yang diajukan ?," tanya Yafet lagi. "Iya betul," jawab Ferry. "Apa judul draf perjanjian ?," tanya Yafet, saksi Ferry menjawab, "The Savoy."


"Forward draf dari Effendi yang diketahui Ferry draf itu berasal dari kiriman chat Ellen Sulistyo, apakah ada tambahan dari Ellen Sulistyo dan Effendi ?," tanya Yafet, dan Ferry menjawab, "Ada dari Effendi untuk masukan MoU dan SPK antara Kodam dengan CV. Kraton."


"Apakah benar MoU Nomor 5 tahun 2017 dan SPK Nomor 5 tahun 2017 ?," tanya Yafet. Dijawab saksi Ferry betul. "Apalagi yang diminta dimasukan draf ?," tanya Yafet. "Profit sharing Rp.75 juta," jawab Ferry.


Saat Yafet bertanya tentang MoU dan SPK, apakah dimasukan dalam draf perjanjian, saksi Ferry nenjawab, "Ya dimasukan dan ada dalam beberapa pasal dimasukan."


Terkait perjanjian, Yafet mempertanyakan apakah perjanjian pengelolaan tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak yakni Ellen Sulistyo dan Effendi.


"Saya bacakan, setelah saya bacakan saya bertanya apakah ada keberatan, ketika pembacaan sempat terjadi perdebatan terkait sharing Profit yang mana Ellen Sulistyo sudah sepakat di angka 75 juta namun minta direvisi menjadi 50 juta. Pak Effendi menyampaikan ga mau gapapa, perjanjian batalkan saja," jawab Ferry.


"Ada perdebatan Apa ?. Apakah 75 juta ditawar Ellen 50 juta pak Effendi keberatan dan mau batalkan ?," tanya Yafet, dijawab Ferry "Betul. Tapi Ellen tetap ingin meneruskan perjanjian, akhirnya setelah ditengahi oleh istri pak Effendi ada sepakat di 60 juta."


"Dalam perjanjian dari draf yang sudah final ada keberatan dari Ellen Sulistyo dan ada beberapa klausual yang direnvoi ?," tanya Yafet. "Ya ada dan dicantumkan dalam minuta akte," jawab Ferry sambil menunjukkan bukti minuta didepan Hakim. Tapi pihak kuasa hukum Ellen sempat menolak Notaris menunjukan minutanya.


Tentang dalam perjanjian pengelolaan Tergugat II sebagai Direktur, padahal komanditer pada CV. Kraton Resto, Ferry menerangkan ada surat kuasa dari Fifie sebagai direktur ke Effendi.


"Ada kuasa dari direktur, bahwa pak Effendi bisa bertindak sebagai direktur dan diberi mandat sebagai direktur," jawab Ferry sambil berkata lagi bahwa semua pihak sudah membaca atau dibacakan isi perjanjian dan tidak mempermasalahkan hal itu dan sepakat, sehingga ditandatangani bersama, dan perjanjian sudah clear.


Ada hal menarik yang terungkap dalam persidangan, bahwa saksi Ferry mengungkapkan dirinya tidak kenal pendeta Novi Irawati saksi dari Ellen Sulistyo. Saksi Ferry hanya tahu dan sekali saja ketemu Pendeta Novi dan tidak membahas terkait perjanjian pengelolaan.


"Ketemu sekali ada bu Ellen, Novi, pak Effendi dan istrinya. Di awal di Kayanna, pindah ke Exelso dan bertemu di Sangria, tidak pernah bahas perubahan perjanjian, lebih bahas ke periodesasi, kita berusaha menemukan titik temu," jawab saksi Ferry.


"Terkait titik temu apa ?," tanya Yafet.  "Sangria di tutup kalau mau damai bisa dikomunikasikan," jawab Ferry. Tentang apakah pernah mengatakan draf dibuat Effendi ke Novi, saksi Ferry tegas menjawab tidak pernah.


"Apakah pernah membaca MoU dan SPK ?. Apakah dokumen itu valid ?," tanya Yafet. "Saya baca - baca beberapa poin, dan dokumen itu Valid," jawab Ferry.


Pengacara Arief Nuryadin kuasa hukum Penggugat menanyakan ke saksi apakah pernah mengatakan draf perjanjian dibuat oleh Effendi dan dijawab tegas, "Tidak pernah !".


Notaris Ferry mengungkapkan bahwa dirinya sudah membacakan seluruh perjanjian pengelolaan dan kedua belah pihak setuju dan menandatangani perjanjian,


"Sudah dibacakan, dan setuju dan tugas saya sebagai Notaris sudah selesai," jawab Ferry saat ditanya apakah semua pihak setuju atas draf akhir yang dijadikan perjanjian (walapun sempat ada beberapa renvoi: red )


Pengacara dari Ellen Sulistyo diberi kesempatan bertanya, dan bertanya terkait Effendi mengenai hak 30 tahun, dijawab Ferry berdasarkan MoU dan SPK.


"SPK ingat ga berlaku berapa lama ?," tanya pengacara dari Ellen, dijawab Ferry periodesasi 5 tahun. "Dari 2017 hingga 2022," jawab Ferry. "Bapak tahu terkait SPK akan berakhir ?," tanya Pengacara lagi. "Saya lihat dari bulan dan tahun," jawab Ferry.


Sidang hari ini yang dipimpin ketua Majelis Hakim Sudar didampingi oleh dua anggota Majelis Hakim dihadiri kuasa hukum Penggugat dan kuasa hukum Tergugat I dan II, serta Turut Tergugat II akan dilanjutkan pada Senin depan.


Usai sidang, Effendi menyampaikan bahwa dia ingin membatalkan perjanjian karena Ellen baru menyatakan keberatan didepan Notaris, padahal sebelum nya sudah sepakat. "Belum apa - apa sudah langgar komitmen," ujar Effendi.


"Sidang hari ini, pengacara Yafet  diawal sidang sudah menunjukan 7 bukti tambahan pada Majelis Hakim, salah satunya chat pesan Whatsapp bahwa draf dikirim Ellen Sulistyo ke saya. Bukti dan pernyataan saksi Ferry menjadi bantahan atas kesaksian saksi Novi bahwa yang membuat draf adalah saya," terang Effendi.


Menurut Effendi, tentang informasi bahwa ia melakukan bujuk rayu ke Ellen Sulistyo untuk bekerja sama, hal itu dibantah Effendi bahwa informasi itu tidak benar dan fitnah.


"Namun justru Ellen lah yang menghubungi saya selama 5 hari namun baru saya temui setelah Ellen "menyanggong" saya di Andika Room, the Pianoza," terang Effendi.


Dan ada konfirmasi dari Ellen mengenai draf yang telah di rubah oleh Notaris Ferry dengan mencantumkan MoU dan SPK dengan Kodam, hal ini disampaikan oleh Effendi dan dijawab oleh Ellen dengan chat " Ya Noted paham."


"Artinya dari awal Ellen sudah memahami masalah MoU dan SPK CV. Kraton Resto dengan Kodam V/Brawijaya," terang Effendi.


Dari keterangan saksi Ferry dan bukti tambahan chat Whatsapp setidaknya ada 4 poin yang terlihat dalam persidangan gugatan wanprestasi hari ini. Pertama, yang membuat draf awal adalah Ellen Sulistyo bukan Effendi. Kedua, selama proses notarial yang sering  protes adalah Ellen Sulistyo terlihat adanya beberapa renvoi.


Ketiga, Effendi minta dibatalkan tandatangan akte perjanjian akan Tetapi Ellen minta dilanjut. Keempat, Ellen Sulistyo sudah memahami masalah MoU dan SPK CV. Kraton dengan Kodam, terbukti saat tandatangan akte perjanjian pengelolaan tidak ada protes terkait hal itu.


Perlu diketahui, CV. Kraton Resto melakukan Kerjasama pengelolaan restoran Sangria by Pianoza dengan Ellen Sulistyo yang memiliki restoran Kayanna. Dalam perjalanan kerjasama Ellen Sulistyo dianggap tidak mematuhi perjanjian antara lain, hanya sekali memberi profit sharing sebesar Rp. 60 juta dan tidak membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kepada Kodam V/Brawijaya melalui CV. Kraton.


Dengan dasar tidak membayar PNBP akhirnya Kodam menutup gedung restoran dengan pagar seng. Hal itu membuat heran CV. Kraton padahal telah memberikan jaminan pembayaran PNBP berbentuk emas senilai kurang lebih Rp. 625 juta pada tanggal 11 Mei 2023, akan tetapi tanggal 12 Mei 2023 gedung megah yang dibangun CV. Kraton menghabiskan anggaran Rp.10 Miliar lebih dipagarai seng, dan operasional restoran terhenti. (sb1) 









ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close