Medan, zonamerdeka.com - Dinas Perhubungan Kota Medan terus berupaya dalam penertiban parkir liar dengan melaksanakan patroli rutin di sejumlah ruas jalan di Kota Medan khususnya di Jalan Sei Batang Hari, Jumat (05/01) pagi.
Personil melakukan patroli di beberapa ruas jalan di Kota Medan. Langkah ini diambil guna meningkatkan kedisiplinan parkir serta menciptakan arus lalu lintas yang lancar.
Tim patroli Dinas Perhubungan Kota Medan melakukan pemantauan dan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di tempat yang tidak semestinya, seperti diatas trotoar, dibawah rambu larangan parkir, dan parkir berlapis.
Ruas-ruas jalan yang menjadi fokus utama patroli adalah yang sering menjadi lokasi parkir liar, mengganggu arus lalu lintas, dan berpotensi terjadinya kemacetan.
Jika didapat parkir liar seperti di bawah rambu larangan parkir, di atas trotoar, dan parkir yang tidak sesuai aturan, tim patroli Dishub Medan akan memberikan himbauan dan teguran kepada pemilik kendaraan yang melanggar. Jika himbauan tidak didengar, tim patroli akan lakukan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti pemberian tilang, penderekan kendaraan dan penggembosan ban kendaraan.
Peraturan lalu lintas mengenai “parkir” dan “berhenti" telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam kegiatan tersebut, Tim patroli berhasil menindak 11 unit kendaraan roda empat yang parkir menyalahi aturan sehingga diberikan sanksi berupa penggembosan ban kendaraan.
Diharapkan, upaya ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan dapat meminimalisir parkir liar di Kota Medan, sehingga masyarakat dapat menikmati lalu lintas yang lebih lancar dan nyaman dalam beraktivitas sehari-hari. (md1)