Notification

×

Iklan

Iklan

HGU PT Kaliputih dan PT Wilansari Kencana Kuasai Tanah Kas Desa Puluhan Tahun, ATR/BPN Jember Tak Mau Buka Data

04 Januari 2024


Choirul Ahmad, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Kantor Pertanahan Jember.


Jember, zonamerdeka.com - 21 Kepala Desa di Jember melakukan penolakan perpanjangan HGU milik PT Kaliputih dan PT Wilansari Kencana. Pasalnya, HGU yang dikuasai PT Kaliputih dan PT Wilansari Kencana merupakan Tanah Kas Desa se kecamatan Sukowono dan Sumberjambe. Disisi lain, ATR/BPN Jember tak bersedia memberikan keterangan terkait proses penguasaan lahan oleh PT Kaliputih dan PT Wilansari Kencana. Jember, (4/1/2024).


Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Kantor Pertanahan Jember Choirul Ahmad menolak untuk membuka data terkait kronologi peralihan dari Tanah Kas Desa Menjadi HGU PT Kaliputih dan PT Wilansari Kencana. Penolakan membuka data itu disampaikan di depan awak media ini ketika melakukan upaya konfirmasi terkait permasalahan yang dihadapi 21 Kepala Desa SE Kecamatan Sukowono dan Sumberjambe.


Tetapi disisi lain meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk membuat pengaduan. "kalau punya data, silahkan melakukan pengaduan," kata oleh Choirul Ahmad pada hari Selasa (3/1/2023).


"Kalau memang mau lebih spesifik, bisa membuat pengaduan, selanjutnya akan kita lakukan mediasi," kata Choirul Ahmad di Kantor ATR/BPN Jember.


Selain itu, Choirul Ahmad menyampaikan Hak Guna Usaha (HGU) PT Kaliputih dan PT Wilansari Kencana masih berlaku sampai 2030. Ia menjelaskan bahwa permohonan perpanjangan HGU yang dilakukan pada tahun 2011 yang lalu.


"Dan HGU itu sudah pernah dimohonkan hak-nya kemudian diperpanjang 2011 dan insyaallah berakhir tahun 2030," kata Choirul Ahmad di ruang kerjanya kepada wartawan, Selasa (2/1/2024)


Choirul mengatakan bahwa ada 7 HGU yang sekarang ini menjadi objek permasalahan. HGU nomor 1 dan 4 berlokasi di Desa Jambearum, HGU nomor 1,2,3 dan 5 berlokasi di Desa Gunungmalang atas nama PT. Kaliputih dengan luasan 266 hektare. Sementara HGU nomor 1 berlokasi di Desa Rowosari atas nama PT. Wilansari Kencana dengan luasan 357.000 M².


"HGU luas lahan perkebunan keseluruhan 301 hektare," jelasnya.


Kaitannya dengan permasalahan ini, Ia menyampaikan bahwa saat ini status lahan perkebunan sudah bersertifikat HGU. 


Ia mengakui bahwa lahan perkebunan HGU tersebut berasal dari tanah Yasan dan tanah TKD milik desa di Kecamatan Sumberjambe dan Sukowono dan sudah melalui proses peralihan atau pelepasan tahun 1982.


Sebelumnya upaya penyelesaian antara kades dengan pihak perusahaan sudah diupayakan melalui DPRD Jember. 


"Monggo masing-masing punya data, kepala desa juga punya data, PT. LDO, PT. Kaliputih dan PT. Wilasari Kencana  juga punya data, saat ini HGU masih berlaku sampai 2030," ujarnya.


BPN Jember Tak Mau Buka Data

Namun pejabat BPN itu enggan berkomentar ketika disingung terkait mekanisme proses peralihan dari tanah TKD ke perusahaan perkebunan swasta yang kemudian muncul HGU.


"Aku nggak oleh jawab iku mas, mohon maaf informasi seperti itu tertutup, jadi informasi seperti itu tidak bisa saya sampaikan, aku dibatasi kewenanganku mas," kata Choirul Ahmad.


Menurut Choirul Ahmad, kendati lahan sudah bersertifikat HGU, bukan tidak mungkin HGU itu bisa dicabut atau dilepas selama ada kesepakatan dari kedua belah pihak, atau proses peralihan tidak benar dan bisa dibuktikan.


Menyikapi hal ini, Choirul menyerukan kepada pihak yang dirugikan untuk mengirim surat pengaduan kepada kantor BPN Jember untuk proses tindak lanjut.


Mengingat BPN punya kewenangan dalam rangka penyelesaian masalah melalui peraduan diselesaikan melalui lembaga mediasi.


"Apa yang sudah dilakukan kawan kawan sudah betul. Kalo pingin lebih spesifik buat pengaduan ke BPN, tata caranya nanti bisa dilaksanakan mediasi atau musyawarah, karena BPN punya kewenangan di situ," jelasnya.


Sebagai informasi, Tanah yang dikuasi oleh PT Kaliputih dan PT Wilansari Kencana sebelumnya  sudah tercatat di buku C Desa Gunung Malang, Jambearum dan Rowosari. Tanah yang dikuasai PT Kaliputih dan PT Wilansari Kencana merupakan tanah Ganjaran Desa / Bengkok Desa se Kecamatan Sukowono dan Kecamatan Sumberjambe. (ton/man)






ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close