Notification

×

Iklan

Iklan

Ibadah Minggu Kasih Polisi Pangkalan Kuras di Gereja

21 Januari 2024




RIAU, ZONAMERDEKA.COM-Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, kembali melaksanakan kegiatan Minggu Kasih, Minggu (21/1/2024). Kegiatan dipimpin oleh Kanit Iptu Dedy Tobing.


Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi,  S.H mengatakan, kegiatan berlangsung di Gereja yang berada di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras.


Topik permasalahan, lalu lintas, pelayanan Kepolisian, Prioritas menggunakan jalan umum,  Santunan bagi korban Laka Lantas dan Pembuatan SKCK dan Izin Keramaian


Jawaban dari pertanyaan dan solusi terhadap permasalahan tersebut disampaikan AKP Jonnson Sitompul,  SH, sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), jenis kendaraan-kendaraan prioritas

mobil berdasarkan Pasal 134 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.


Pengguna jalan yang mendapatkan hak istimewa untuk mendapat prioritas ketika di jalan raya adalah, Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulans yang mengangkut orang sakiT, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia dan Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.


Selain itu, mobil Iring-iringan pengantar jenazah, Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia


Kemudian dalam Pasal 135 menyatakan, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.


Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Lntara lain, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dalam menggunakan jalan umum, kita harus menggunakan etika berlalu-lintas.


Beberapa pelanggaran lalulintas yang tidak mendapat santunan, tidak memiliki SIM, tidak memiliki STNK, Merubah spesifikasi kenderaan nelawan arus, melanggar palang pintu kereta api dan Membuat konten.


Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tatacara perizinan kegiatan masyarakat dan keramaian umum serta kegiatan Politik, Memberitahukan ke kantor Polisi terdekat.


“Membawa kelengkapan ADM seperti KTP, rekomendasi dari Lurah/Kades, Izin menggunakan tempat/lokasi giat, struktur Panitia, pernyataan tidak melakukan giat yg melanggar hukum,” pungkasnya


Kegiatan tersebut berakhir sekira Pukul 11.30 Wib, selama kegiatan berlangsung terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close