Notification

×

Iklan

Iklan

Iwan Taruna Terpilih Lagi Menjadi Rektor Universitas Jember Periode 2024-2028

04 Januari 2024


 



Jember, zonamerdeka.com - Dr. Ir. Iwan Taruna., M.Eng., IPM terpilih kembali menjadi Rektor Universitas Jember periode 2024-2028. Iwan Taruna berhasil mendapat 105 suara. Kamis (4/1/2024).


Pemilihan Rektor Universitas Jember dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 21 Tahun 2018, bahwa tahapan pengangkatan Pemimpin PTN terdiri atas: a) Penjaringan bakal calon; b) Penyaringan calon; c) Pemilihan calon; dan d) Penetapan dan pelantikan.


Tahapan penjaringan bakal calon dan penyaringan calon Rektor telah dilalui dengan baik, dan menghasilkan 3 orang calon Rektor, yaitu Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng., IPM; Prof. Dr. Kahar Muzakhar, S.Si.; dan Prof. Dr. drg. Sri Hernawati, M.Kes. 


Dari ketiga calon inilah yang hari ini dipilih dan  ditentukan siapa yang memperoleh dukungan suara terbanyak. Maka beliaulah yang nantinya akan ditetapkan dan dilantik oleh Menteri sebagai Rektor Universitas Jember untuk periode 2024-2028.


Pemilihan Calon Rektor hari ini Kamis (4/1/2024), dihadiri oleh Plt Sekretaris Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI. Perwakilan itu mendapatkan mandat dan mewakili Menteri dan 83 (delapan puluh tiga) anggota Senat Universitas.


Dari pemilihan yang telah dilakukan pada hari ini, Kamis 4 Januari 2024 mulai pukul 09.00 WIB sampai 11.30 WIB, diperoleh hasil penghitungan suara sebagai berikut: 

Dr. Ir. Iwan Taruna., M.Eng., IPM., memperoleh dukungan suara 105 (seratus lima); 

Prof. Dr. Kahar Muzakhar, S.Si., memperoleh dukungan suara 22 (dua puluh dua); dan 

Prof. Dr. drg. Sri Hernawati, M.Kes., tidak memperoleh dukungan suara (nol). 


Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) dan ayat (9) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, Calon Rektor dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai calon Rektor terpilih.

 

Untuk selanjutnya calon Rektor terpilih akan diusulkan kepada Menteri untuk ditetapkan dan dilantik sebagai Rektor Universitas Jember untuk masa bhakti 2024-2028. (ton)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close