Notification

×

Iklan

Iklan

Kades Cidokom Ditangkap, Diduga Korupsi Dana Bantuan Program Samisade

17 Januari 2024


 


Bogor,zonamerdeka.com - Kepala Desa (kades) Cidokom Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Tatang  ditangkap satreskrim Polres Bogor atas dugaan  korupsi Dana (Satu Milyar Satu Desa) Samisade sepanjang 2023.


“Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi  dengan kerugian Rp598.128.977 rupiah.


Dan sudah ditahan, sejak sebulan lalu atau pada Desember 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Selasa (16/01/24).


Menurut AKP Teguh Kumara, dari berbagai informasi yang didapat, Tatang diduga korupsi dana bantuan keuangan Samisade selama dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022. Hal ini diketahui dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Bogor


Untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya, Tatang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 dan Subsider Pasal 3 juncto Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.


“Berkasnya  sudah kami limpahkan dan saat ini dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibinong. Sementara tersangka kami tahan di ruang tahanan Mako Polres Bogor,” kata Teguh.


Lanjut Kasat Reskrim, selain Tatang, dua kades di Bogor yang terjerat korupsi adalah Nur Hakim, Kades Tonjong dan Kades Krangan, Adang.


“Nur Hakim diduga merugikan negara Rp 501 juta. Sementara Adang diduga merugikan negara Rp1,2 miliar,” kata Teguh.


Teguh juga menambahkan, satu kepala desa lain yakni Kepala Desa Hambalang Wawan Sudarwan yang berurusan dengan hukum.


“Wawan ditangkap karena diduga memalsukan akte tanah seluas 6,9 hektare, dan dia dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun,” terang Teguh.



(Irvan/Rudy)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close