Sawahlunto, zonamerdeka.com - Idrus, seorang pekerja dari proyek revitalisasi hotel ombilin yang dibangun PT.Bukit Asam Tbk, yang dikerjakan oleh PT.WiJAYA KARYA (Persero) Tbk, mengalami cacat tangan permanen akibat tertimpa reruntuhan kaca pada saat melakukan pembongkaran gedung, yang terjadi pada Jumat sore 24 November 2023.
Saat ini, korban bernama Idrus (24) tengah berjuang untuk mendapatkan keadilan setelah mengalami kecelakaan kerja tersebut, karena Idrus ternyata belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya didaftarkan oleh PT Wika.
Menurut peraturan, jika pemberi kerja melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP 44/2015 yang mengatur tentang keikut sertaan pekerja dalam program JKK dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka pemberi kerja akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak mendapatkan pelayanan publik, termasuk tidak mendapatkan izin untuk mengikuti tender proyek lagi.
Sedangkan Idrus mengalami cacat tangan dan empat urat pergelangan tangannya putus akibat kejadian tersebut.
Saat ini, Idrus telah membuat surat pengaduan resmi kepada pihak kepolisian Resor kota Sawahlunto guna meminta keadilan yang seadil-adilnya dari pihak perusahaan.
"Karena Idrus merasa telah sangat bersabar dengan janji-janji yang diberikan oleh pihak perusahaan, nyatanya Idrus hanya diberi uang untuk berobat sebesar Rp300.000 per bulan oleh PT.WIKA. Bahkan kadang-kadang, bantuan tersebut terputus-putus. Hal ini tentu tidak sebanding dengan cacat tangan yang dialami Idrus saat ini,. Ia mengaku tidak dapat lagi bekerja mencari uang karena cacat tangan yang dialaminya, sedangkan saya ada keluarga yang harus dihidupkan, adik-adik saya masih kecil,pak. masih sekolah, siapa lagi yang akan membiayai nya jika tidak saya, kita keluarga kurang mampu,"pak" ungkap Idrus.
Saat ini, Polres Sawahlunto telah menerima laporan Idrus dan akan menindak lanjuti laporan pengaduan yang dilaporkan idrus dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan.
Diketahui juga bahwa meskipun kewajiban pemenuhan jaminan kecelakaan kerja tidak ada dalam perjanjian kerja, "korban tetap berhak atas ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KHU yang dilakukan pemberi kerja."(Iz)