Notification

×

Iklan

Iklan

Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024 yang Wajib Diketahui Pemilih

05 Januari 2024


 


Untuk waktu Pemilihan Umum (Pemilus) pada hari Rabu 14 Februari 2024, pemilih akan mendapat lima kertas suara. Ada lima jenis surat suara, yaitu: Abu-abu, Kuning, Merah, Biru, Hijau.


Untuk desain surat suara Pilpres, maka di bagian depan lipatan, ada garis tebal berwarna abu-abu di bagian bawah. Di surat suara Pilpres tersebut, akan ada tiga pasangan capres-cawapres.


Tiga pasangan itu adalah nomor urut 1 Anies-Muhaimin, nomor urut 2 Prabowo-Gibran, nomor urut 3 Ganjar-Mahfud MD.


Kemudian surat suara DPR RI di lipatan bagian depan ada garis tebal berwarna kuning. Surat suara DPR RI akan ada nama parpol dan caleg untuk DPR RI sesuai dapil dari pemilih.


Surat suara ketiga adalah surat suara DPD. Desain surat suara DPD, pada lipatan bagian depan ada garis tebal berwarna merah. Surat suara DPD memiliki nama-nama dan foto calon anggota DPD.


Lalu, desain surat suara DPRD Provinsi memiliki garis tebal biru di lipatan bagian depan. Surat suara DPRD Provinsi berisi parpol dan caleg DPRD Provinsi sesuai dengan dapil pemilih.


Desain surat suara yang kelima adalah surat suara DPRD Kabupaten/Kota. Dalam surat suara DPRD Kabupaten/Kota pada lipatan bagian depan ada garis tebal berwarna hijau.


Diketahui, secara umum pemilih akan mendapatkan lima surat suara dalam pemungutan suara 14 Februari 2024. Namun, ada juga pemilih yang tidak mendapatkan lima surat suara.


Misalnya adalah pemilih di DKI Jakarta. Mereka hanya akan mendapatkan empat surat suara. Sebab DKI Jakarta tidak memiliki lembaga DPRD Kabupaten/Kota. (*)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close