Notification

×

Iklan

Iklan

Penetapan Propemperda Dijadikan Pedoman Pengendali Pembentukan Perda, Kabupaten Bangka

15 Januari 2024


 


Bangka, zonamerdeka.com - Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, nantinya dijadikan sebagai pedoman dan pengendali dalam pembentukan peraturan daerah dalam satu tahun anggaran. Hal itu disebutkan Ketua DPRD Bangka, Iskandar SIp, dalam Rapat Paripurna di Ruang Utama DPRD Bangka, Senin (15/01/2024).


Dikatakan lebih lanjut Iskandar, sebelumnya telah dilakukan harmonisasi antara Bapemperda dengan bagian Hukum dan HAM pada 30 Desember 2023 tahun kemaren. Kemudian sejumlah 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, "Karena itu, Propemperda harus disusun secara terencana, terpadu dan sistematis dengan mempertimbangkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ungkapnya. 


Iskandar menambahkan,  dari 10 raperda tersebut, delapan diantaranya merupakan usulan eksekutif, dan dua lainnya merupakan usulan inisiatif DPRD Bangka. Sejumlah 10 raperda, yaitu (1).Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023, (2).Raperda tentang perubahan APBD tahun 2024, (3) Raperda tentang APBD tahun 2025, (4) Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, (5) Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Bangka nomor 9 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Bangka. (6) Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka, (7) Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka tahun 2025 -2045, (8) Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, (9) Raperda tentang perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan di perairan darat, dan (10) Raperda tentang penyelesaian sengketa tanah Garapa, "DPRD Kabupaten Bangka akan tetap mengakomodir Raperda diluar Propemperda jika dibutuhkan dan dalam keadaan mendesak serta merupakan perintah peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018,” ujarnya. 


Iskandar berharap kepada pihak eksekutif maupun legislatif yang telah mengusulkan Raperda ini,  untuk segera mempersiapkan naskah akademik dan Raperda serta data-data pendukung lainnya, "Sehingga pembahasan raperda dapat berjalan dengan tepat waktu dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas sebagaimana kita harapkan bersama,” tuturnya.


Sementara Pj Bupati Bangka, M Haris mengatakan bahwa penyusunan dan penetapan Propemperda ini didasarkan dengan skala prioritas, terencana, terpadu dan sistematis, yang idealnya ditetapkan setiap tahun sebelum penetapan Raperda tentang APBD disahkan, "Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk mewujudkan sistem hukum yang berlaku di daerah dalam mengantisipasi permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintah dan kemasyarakatan, " sebutnya. (eru)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close