Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Bandar Sei Kijang Gelar Jumat Curhat, Ciptakan Suasana Sejuk Menjelang Pemilu 2024

05 Januari 2024




RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Polsek Bandar Sei Kijang jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, dalam rangka Colling System menciptakan suasana yang sejuk dan kondusif selama tahapan Pemilu 2024, melaksanakan kegiatan Jumat Curhat, Jumat (5/1/2024).


Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Mulian Dony, S.H yang diwakili oleh PS Kanit Lantas Polsek Bandar Sei Kijang Aiptu Jerry Sabrizen didampingi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Sei Kijang Aiptu Baroni serta dihadiri Masyarakat, Pemuda Desa dan Para Remaja Desa Kiyap Jaya Kecamatan Bandar Sei Kijang.


Berlangsung di Warung Sarapan Pagi dan Kopi Desa Kiyap Jaya Kecamatan Bandar Sei Kijang, dengan jumlah peserta 8 orang.


Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto S.H, S.I.K melalui Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Mulian Dony, S.H mengatakan, topik permasalahan

Masyarakat pendatang baru yang tidak melapor kepada ketua RT / RW dan Polisi RW dan peredaran Narkoba serta permasalahan pencurian brondolan yang terjadi di Kebun Perusahaan maupun Masyarakat.


Selain itu, danya perjudian online, permasalahan Lakalantas terhadap masyarakat di jalan raya yg tidak dapat santunan dan pengurusan SKCK dan izin Keramaian.


Solusi terhadap permasalahan tersebut, disampaikan personil, 

terkait Pendatang baru agar RT dan RW bersama Polisi RW dan Bhabinkamtibmas melakukan pengecekan langsung dan memberikan arahan kepada pendatang baru agar dapat melaporkan diri dan turut serta menjaga Kamtibmas.


Masalah peredaran Narkoba, pihaknya, sudah melakukan pemetaan terkait daerah yang sering terjadinya peredaran narkoba. Namun, tentunya harapanmasyarakat dapat memberikan informasi yang valid kepada RW dan Polisi RW. Sehingga kami dapat melakukan penegakan hukum.


Terkait Pencurian Buah Kelapa Sawit yang sering terjadi diwilayah Kecamatan Bandar Sei Kijang, ini merupakan tindak pidana ringan (Tipiring) dikarenakan kerugian dibawah Rp. 2.500.000,- dan tidak bisa ditahan. Namun, apabila dilakukan berulang, pelaku bisa dilanjutkan ke pidana umum.


Terkait perjudian online yang saat ini masih banyak dilakukan oleh remaja. Akan dilakukan patroli ditempat - tempat berkumpulnya remaja dengan memberikan arahan dan himbauan untuk tidak bermain judi online.


Terkait Beberapa pelanggaran masyarakat berlalulintas yang tidak mendapat santunan.

1. Tidak memiliki SIM

2. Tidak memiliki STNK

3. Merubah spesifikasi kenderaan

4. Melawan arus

5. Melanggar palang pintu kereta api

6. Membuat konten


Selanjutnya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tatacara perizinan kegiatan masyarakat dan keramaian umum serta kegiatan Politik.

1. Memberitahukan ke kantor Polisi terdekat

2.Membawa kelengkapan ADM seperti KTP, rekomendasi dari Lurah/Kades, Izin menggunakan tempat/lokasi giat, struktur Panitia, pernyataan tidak melakukan giat yg melanggar hukum.  


"Kegiatan tersebut berakhir sekira Pukul 09.30 WIB, selama kegiatan berlangsung terdapat dalam keadaan aman terkendali," pungkasnya.***





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini