Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Bandar Sei Kijang Pelalawan Kembali Gelar Jumat Curhat Dalam Rangka Cooling System Pemilu

12 Januari 2024




RIAU, ZONAMERDEKA.COM-Kegiatan Jumat Curhat Polsek Bandar Sei kijang Polres Pelalawan dalam rangka Colling System menciptakan suasana yang sejuk dan kondusif menjelang Pemilu 2023 - 2024.


Berlangsung di Warung Sarapan Pagi dan Kopi Desa Lubuk Ogung Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Jumat (12/1/2024).



Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Mulian Dony, S.H yang diwakilkan oleh Kanit Sabhara Polsek Bandar Sei Kijang Ipda Yudi Martono didampingi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Sei Kijang Aipda Aspan Hari.


Dihadiri, Masyarakat, Pemuda dan para remaja Desa Lubuk Ogung Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.


 Topik permasalahan dalam kegiatan tersebut. 


1. Masyarakat pendatang baru yang tidak melapor kepada ketua RT / RW dan Polisi RW.

2. Peredaran Narkoba.

3. Permasalahan pencurian brondolan yang terjadi di Kebun Perusahaan maupun Masyarakat Desa Lubuk Ogung Kecamatan Bandar Sei Kijang.

4. Adanya perjudian online

5. Permasalahan Lakalantas terhadap masyarakat di jalan raya yg tidak dapat Santunan.

6. Pengurusan SKCK dan izin Keramaian.


Solusi terhadap permasalahan.


 1. Terkait Pendatang baru agar RT dan RW bersama Polisi RW dan Bhabinkamtibmas melakukan pengecekan langsung dan memberikan arahan kepada pendatang baru agar dapat melaporkan diri dan turut serta menjaga Kamtibmas di wilayah Kelurahan Sei Kijang Kecamatan Bandar Sei Kijang.


2. Masalah peredaran Narkoba, pihak kepolisian sudah melakukan pemetaan terkait daerah yang sering terjadinya peredaran narkoba. Namun tentunya harapan masyarakat dapat memberikan informasi yang valid kepada RW dan Polisi RW sehingga kami dapat melakukan penegakan hukum.


3. Terkait Pencurian Buah Kelapa Sawit yang sering terjadi diwilayah Kecamatan Bandar Sei Kijang, ini merupakan tindak pidana ringan (Tipiring) dikarenakan kerugian dibawah Rp. 2.500.000,- dan tidak bisa ditahan. Namun apabila dilakukan berulang, pelaku bisa dilanjutkan ke pidana umum.


 4. Terkait perjudian online yang saat ini masih banyak dilakukan oleh remaja dan akan dilakukan patroli ditempat - tempat berkumpulnya remaja dengan memberikan arahan dan himbauan untuk tidak bermain judi online.


5. Terkait Beberapa pelanggaran masyarakat berlalulintas yg tidak mendapat santunan, Tidak memiliki SIM, Tidak memiliki STNK, Merubah spesifikasi kenderaan, Melawan arus, Melanggar palang pintu kereta api dan Membuat konten


6. Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tatacara perizinan kegiatan masyarakat dan keramaian umum serta kegiatan Politik, memberitahukan ke kantor Polisi terdekat, Membawa kelengkapan ADM seperti KTP, rekomendasi dari Lurah/Kades, Izin menggunakan tempat/lokasi giat, struktur Panitia, pernyataan tidak melakukan giat yg melanggar hukum.  







ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close