Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Lakukan Sosialisasi Larangan Membakar Lahan dan Hutan di Kelurahan Sorek Satu Pelalawan

05 Januari 2024




RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Kuras Polres Pelalawan Polda Riau, menggelar sosialisasi bahaya terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dilaksanakan di Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Jumat (5/1/2024).


Dalam kesempatan itu, personil mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan apalagi cuaca saat ini cukup ekstrem.


"Jangan sekali-sekali sengaja melakukan pembukaan lahan apalagi dengan cara membakar, itu bahaya, risikonya bisa terjerat pidana," ujar Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi, S.H melalui Bhabinkamtibmas Sialang Indah Bripka Sihite.


Ia mengajak masyarakat untuk dapat menjaga hutan dan lahan dari bahaya kebakaran.


Ia juga mengimbau warga masyarakat jika membuka dan membersihkan lahan agar tidak melakukan pembakaran.


"Karena dapat menimbulkan kebakaran serta polusi udara dan dapat menjalar ke lokasi sekitarnya," ucapnya.


Bhabikamtibmas ini, juga menambahkan selain itu pelaku Karhutla dapat juga dipidana dan sangsinya hukuman penjara paling minim 10 tahun dan denda Rp10 miliar.





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close