Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Bandar Sei Kijang Giatkan Minggu Harmoni Dalam Rangka Colling System Pemilu 2024

14 Januari 2024




RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Giat rutin Ibadah Minggu Kasih atau Minggu Harmoni, kembali di laksanakan personil Polsek Bandar Sei Kijang jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, Minggu (14/1/2024). Kegiatan dalam rangka Colling System menciptakan suasana yang sejuk dan kondusif menjelang bergulirnya Pemilu Damai 2024


Bertempat di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Jalan H. M Thaib Kelurahan Bandar Sei Kijang Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan. Dilksanakan oleh personil Piket Polsek Bandar Sei Kijang yang beragama Kristiani.*


Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Mulian Dony, S.H mengatakan, topik permasalahan, Lalu lintas, Pelayanan Kepolisian, prioritas menggunakan jalan umum dan santunan bagi korban Laka Lantas serta pembuatan SKCK dan Izin Keramaian.


Solusi terhadap permasalahan tersebut, Sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), jenis kendaraan-kendaraan prioritas 

mobil berdasarkan Pasal 134 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, pengguna jalan yang mendapatkan hak istimewa untuk mendapat prioritas ketika di jalan raya adalah.


1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.


2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.


3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.


4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.


5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.


6. Iring-iringan pengantar jenazah.


7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Kemudian, dalam Pasal 135 menyatakan, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.


Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134. Dalam menggunakan jalan umum, kita harus menggunakan etika berlalu-lintas.


Beberapa pelanggaran lalulintas yg tidak mendapat santunan, Tidak memiliki SIM, Tidak memiliki STNK, Merubah spesifikasi kenderaan, Melawan arus, Melanggar palang pintu kereta api dan Membuat konten.


Lebih lanjut, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tatacara perizinan kegiatan masyarakat dan keramaian umum serta kegiatan Politik. Diantaranya memberitahukan ke kantor Polisi terdekat dan embawa kelengkapan ADM seperti KTP, rekomendasi dari Lurah/Kades, Izin menggunakan tempat/lokasi giat, struktur Panitia, pernyataan tidak melakukan giat yang melanggar hukum.


"Program minggu kasih (Minggu Harmoni) sebagai wadah menyampaikan pesan oleh masyarakat khususnya jemaat gereja yang akan melaksanakan ibadah," pungkas Kapolsek. ***







ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close