Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Bandar Sei Kijang Terus Lakukan Jumat Curhat dan Cooling System Pemilu

26 Januari 2024




RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Polsek Bandar Sei Kijang jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, kembali melaksanakan kegiatan Jumat Curhat. 


Kegiatan dalam rangka Cooling System menciptakan suasana yang sejuk dan kondusif menjelang bergulirnya Pemilu Damai 2024.


Dipimpin oleh Kapolsek Bandar Sei Kijang diwakili oleh Kanit Bimmas Polsek Bandar Sei Kijang Ipda Gerhard Sitompul didampingi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Sei Kijang Aipda Aspan Hari.


Dihadiri oleh, Masyarakat, Pemuda. Para Remaja Desa Lubuk Ogung Kecamatan Bandar Sei Kijang. Lokasi kegiatan, Warung Sarapan Pagi dan Kopi Desa Lubuk Ogung Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Jumat (26/1/2024). 


 Topik permasalahan, Masyarakat pendatang baru yang tidak melapor kepada ketua RT/RW dan Polisi RW, peredaran Narkoba, permasalahan pencurian brondolan yang terjadi di Kebun Perusahaan maupun Masyarakat. 


Selain itu, adanya perjudian online, Lakalantas terhadap masyarakat di jalan raya yang tidak dapat santunan dan pengurusan SKCK serta izin Keramaian.


Solusi terhadap permasalahan tersebut, disampaikan Ipda Gerhard Sitompul. Terkait Pendatang baru agar RT/RW bersama Bhabinkamtibmas dan Polisi RW melakukan pengecekan langsung. Dan memberikan arahan kepada pendatang baru agar dapat melaporkan diri dan turut serta menjaga Kamtibmas.


Masalah peredaran Narkoba, kami sudah melakukan pemetaan terkait daerah yang sering terjadinya peredaran narkoba. Namun tentunya harapan kami masyarakat dapat memberikan informasi yang valid kepada RW dan Bhabinkamtibmas beserta Polisi RW. Sehingga kami dapat melakukan penegakan hukum.


Terkait Pencurian Buah Kelapa Sawit yang sering terjadi diwilayah Kecamatan Bandar Sei Kijang, merupakan tindak pidana ringan (Tipiring) dikarenakan kerugian dibawah Rp. 2.500.000,- dan tidak bisa ditahan. Namun apabila dilakukan berulang, pelaku bisa dilanjutkan ke pidana umum.


Perjudian online yang saat ini, masih banyak dilakukan oleh remaja dan akan dilakukan patroli ditempat - tempat berkumpulnya remaja dengan memberikan arahan dan himbauan untuk tidak bermain judi online.


Selanjutnya, terkait beberapa pelanggaran masyarakat berlalulintas yang tidak mendapat santunan. 

1. Tidak memiliki SIM

2. Tidak memiliki STNK

3. Merubah spesifikasi kenderaan

4. Melawan arus

5. Melanggar palang pintu kereta api

6. Membuat konten


Terakhir, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tatacara perizinan kegiatan masyarakat dan keramaian umum serta kegiatan Politik, memberitahukan ke kantor Polisi terdekat, membawa kelengkapan ADM seperti KTP, rekomendasi dari Lurah/Kades, Izin menggunakan tempat/lokasi giat, struktur Panitia, pernyataan tidak melakukan giat yang melanggar hukum.  



Kegiatan tersebut berakhir sekira Pukul 09.15 WIB. Selama kegiatan berlangsung terdapat dalam keadaan aman terkendali

***







ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini