Notification

×

Iklan

Iklan

Apa itu Parliamentary Threshold? Bagaimana Sebuah Parpol Bisa Masuk ke Senayan?

26 Februari 2024


 


Jakarta -- Prinsip demokrasi Indonesia adalah ambang batas (Parliamentary Threshold) perolehan suara yang menentukan kemampuan suatu partai politik untuk masuk ke parlemen.


Syarat Ambang Batas Partai Lolos Parlemen: Pasal 414 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan bahwa partai harus memenuhi ambang batas sebesar 4%.



Partai politik peserta Pemilu harus memiliki jumlah suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk dimasukkan dalam perhitungan perolehan kursi anggota DPR.


Karena itu, parpol yang tidak menerima jumlah suara yang cukup dalam pemilu tidak dapat mengirim wakilnya sebagai anggota legislatif di parlemen. Partai-partai dengan jumlah suara yang lebih kecil akan tersingkir karena ambang batas persentase yang lebih tinggi.


Persentase ambang parlemen telah beberapa kali diubah dalam sistem pemilu Indonesia.

Untuk pertama kalinya, undang-undang ini diterapkan pada Pemilu 2009 dengan UU Nomor 10 tahun 2008, yang menetapkan batasan parlemen sebesar 2,5 persen. Namun, pada Pemilu 2014, UU Nomor 8 tahun 2012 mengubah kebijakan ini, menaikkan batasan parlemen sebesar 1% menjadi 3,5 persen.

Revisi terakhir dari UU Nomor 7 tahun 2017 ditetapkan sebelum Pemilu 2019. Syarat perolehan suara parpol naik menjadi 0,5 persen dan naik menjadi 4% dari 3,5 persen.


Apa hasilnya?
Menurut UU No.7/2017, Metode Sainte Lague adalah sistem yang digunakan untuk menghitung perolehan kursi anggota legislatif DPR berdasarkan hasil Pemilu 2024.


KPU menghitung jumlah kursi anggota DPR yang dimiliki oleh setiap Partai Politik yang memenuhi ambang batas di setiap Dapil dengan menggunakan metode berikut:


menetapkan bahwa total suara yang sah diberikan kepada setiap Partai Politik di setiap Dapil sama dengan total suara yang sah diberikan kepada setiap Partai Politik;


membagi suara sah untuk setiap Partai Politik seperti yang disebutkan dalam huruf a dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti oleh bilangan ganjil 3 dan 5 dan 7 dan seterusnya;


Hasil pembagian yang tercantum dalam huruf b diurutkan menurut jumlah nilai tertinggi; dan



Jumlah nilai tertinggi ditempatkan di kursi pertama; nilai tertinggi kedua ditempatkan di kursi kedua; dan nilai tertinggi ketiga ditempatkan di kursi ketiga, seterusnya, sampai seluruh jumlah kursi di Dapil tersebut dibagi. (ton/berbagai sumber)







ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close