RIAU, ZONAMERDEKA.COM-Polsek Pangkalan Kerinci jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, melaksanakan kegiatan yang di tingkatkan (KRYD) di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Rabu (28/2/2024) malam.
KRYD dilaksanakan Cipta kondisi, dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijrah tahun 2024.
Kegiatan berdasarkan, UU RI Nomor : 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI dan Surat Kapolda Riau Nomor : STR/87/II/KKA/2024, Tanggal 24 Februari 2024 Tentang KRYD Menjelang Bulan Suci Ramadhan tahun 2024.
Kemudian, Surat Perintah Nomor : Sprin/47/II/HUK.6.6/2024 dikeluarkan pada tanggal 25 Februari 2024, Tentang KRYD Menjelang Bulan Suci Ramadhan tahun 2024.
"Maksud dan tujuan kegiatan, mencegah penyakit Masyarakat, Premanisme dan gangguan ketentraman serta ketertiban umum," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Romi Irwansyah, S.H., M.H.
Kali ini, sasaran kegiatan kata Kapolsek, Warung 2 Putra Barus, Warung Loket Talabu, Warung Tuak Coffe Raegae, Warung Tuak Pakde Jalan Langgam Kelurahan Kerinci Barat Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Hasil dari kegiatan, Warung 2 Putra Barus pemilik Febrina Lase ditemukan Minuman Keras berupa 12 Botol Anggur Merah, 5 Botol Kamput, 2 Botol Beer, 14 botol Tuak Nias. Selain itu, Warung Loket Talabu pemilik warung Sati Mulya ditemukan Minuman Keras berupa Beer Singaraja 11 botol.
"Selanjutnya, dilakukan pengecekan Identitas, memberikan arahan agar tidak melakukan, Miras dan Zat berbahaya lainnya," tegas Kapolsek.