Jakarta, zonamerdeka.com - Dari Januari hingga Februari 2024, empat bank di Indonesia telah kehilangan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, yang berlokasi di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, menerima izin usaha yang dicabut pada awal Februari oleh OJK.
Selain itu, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) telah mengalami kebangkrutan dan telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada awal tahun ini, OJK juga telah mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma karena masalah tata kelola, serta status bank dalam penyehatan dan resolusi.
Di Indonesia, jumlah bank yang bangkrut terus meningkat. PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti baru-baru ini mengalami kebangkrutan, yang menyebabkan izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sehubungan dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Bhakti, izin usaha bank tersebut dicabut oleh OJK.
OJK mengeluarkan keterangan tertulis pada Jumat (16/2/2024), menyatakan bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Sebuah bank yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK, karena tingkat kesehatannya dinilai kurang sehat. Akibatnya, izin usahanya dicabut oleh OJK.
Dengan tanggal 31 Maret 2023, OJK menetapkan BPR Bank Pasar Bhakti sebagai bank dalam penyehatan. Karena pengelolaan yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan upaya bank untuk meningkatkan rasio permodalan, kondisi bank terus memburuk.
Selanjutnya, pada 12 Januari 2024, OJK mengeluarkan resolusi yang menetapkan BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan bank. Meskipun OJK telah memberi Direksi dan Dewan Komisaris BPR tersebut, termasuk pemegang saham, waktu yang cukup untuk melakukan penyehatan, Direksi dan Dewan Komisaris dan pemegang saham bank tidak dapat melakukannya.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian menolak untuk menyelamatkan PT BPR Bank Pasar Bhakti dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.
OJK menyatakan bahwa OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Bank Pasar Bhakti untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bank ini menambah daftar bank yang bangkrut tahun ini; empat bank lainnya telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, empat bank yang bangkrut pada tahun sebelumnya, atau pada tahun 2023, terjadi. Mereka adalah BPR Persada Guna, BPR Indotama UKM Sulawesi, BPR Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM), dan Perumda BPR KRI. (*)