Malang, zonamerdeka.com - DMM (40) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang dalam kasus KDRT yang menghebohkan yang menimpa DS (40) pada 24 Januari 2024 di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Setelah DS ditemukan lemas dengan busa di mulutnya, kasus ini sempat menarik perhatian publik. Setelah mendapatkan perawatan medis, dia akhirnya meninggal dunia.
Menurut AKP Gandha Syah Hidayat, Kasatreskrim Polres Malang, tersangka ditetapkan berdasarkan keterangan sembilan saksi, tiga ahli, dan rekam medis yang menunjukkan bahwa korban meninggal karena cairan kimia.
Karena tersangka telah memenuhi panggilan penyidik sejak tanggal 7 Februari 2024, proses penahanan dilakukan tanpa penangkapan.
Dalam konferensi pers yang diadakan Senin (12/2/2024) di Polres Malang, AKP Gandha menyatakan, "Tersangka ini adalah suami dari korban meninggal dunia atas nama DS dengan inisial tersangka adalah DMM, ditahan sejak 7 Februari 2024."
Menurut kantor polisi, penyelidikan menunjukkan bahwa pesan singkat di ponsel korban dan buku diari mereka menunjukkan kekerasan fisik dalam rumah tangga sejak tahun 2015 hingga 2019.
Tujuan tersangka diduga terkait dengan tuduhan korban bahwa dia selingkuh, yang memicu pertengkaran yang berujung pada 24 Januari 2024.
Diduga, tersangka memaksa korban untuk minum cairan pembersih toilet selama perselisihan.
Anak kandung korban DS, saksi, melaporkan bahwa ibunya dipaksa untuk meminum cairan dari botol yang biasa digunakan untuk membersihkan lantai kamar mandi.
"Saksi melihat tersangka ini masuk ke dalam kamar mandi yang sebelumnya membawa gelas yang berisikan cairan dari botol yang biasa digunakan untuk membersihkan lantai kamar mandi."
Tersangka DMM telah ditahan sebagai langkah awal untuk proses hukum, meskipun dia hingga saat ini tidak mengakui perbuatannya, kata Kasatreskrim.
Penyidikan dilakukan sesuai dengan hukum tanpa meminta pengakuan tersangka, kata AKP Gandha.
Penyidik tidak pernah mengejar pengakuan tersangka dalam penyidikan tindak pidana. Kita menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti. Itu sudah sesuai. AKP Gandha menyatakan bahwa DMM diidentifikasi sebagai pelaku KDRT yang mengakibatkan kematian korban.
Pasal 44 ayat (3) sub pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) mengancam DMM dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. * (*)