Surabaya, zonamerdeka.com - Kesaksian Dian Permatasari menguatkan adanya dugaan Wanprestasi yang dilakukan Ellen Sulistyo (Tergugat I). Salah satu poin yang menguatkan adalah tidak adanya laporan omset bulan Februari, Maret, April dan Mei 2023.
Ellen Sulistyo dalam pengelolaan restoran Sangria by Pianoza diduga memanipulasi pengeluaran berupa gaji sebesar Rp. 30 juta di bulan Oktober, Nopember dan Desember 2022 dengan Total Rp. 90 juta, padahal dalam perjanjian pengelolaan nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 tidak ada tercantum gaji untuk pengelola, namun berupa profit sharing sebesar 50% dari keuntungan bersih restoran.
Tidak adanya laporan keuangan bulan Februari hingga Mei 2023, dan adanya pengeluaran gaji untuk direksi selama 3 bulan diungkapkan Dian sebagai saksi fakta yang diajukan Tergugat II dalam lanjutan sidang wanprestasi yang diajukan CV. Kraton Resto manajemen restoran Sangria by Pianoza terhadap pengelola restoran bernama Ellen Sulistyo. Senin (5/2/2024) siang, di Ruang Sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya.
Pengacara Yafeti Waruwu, kuasa hukum dari Tergugat II, menerangkan bahwa saksi fakta bernama Dian bertugas merekap omset pendapatan dan biaya operasional restoran Sangria by Pianoza yang diberikan kasir restoran yang bernama Nifa kepada saksi fakta.
"Hasil rekap dalam hal omset Sangria mulai kapan ?," tanya Yafeti. "Mulai bulan 1 Oktober 2022 hingga Mei 2023," jawab saksi Dian.
"Rekap yang dilakukan inisiatif dari Ellen atau siapa ?," tanya Yafeti, dijawab Dian, "Saya disuruh pak Danang untuk rekap omset." Yafet bertanya, "Apakah omset dicatat ?," "Data dari wa grup, email, setiap hari Kamis sampai Jumat saya ambil print out ke kasir," jawab Dian.
Dian menerangkan bahwa yang di rekap antara lain pembayaran tunai, debit, compliment, entertainment voucher 100K, voucher 200K, discount sales dan gaji direksi. "Disini ada tertera gaji direksi ?," tanya Yafeti. "Ada di bulan Oktober, November, Desember 2022," jawab Dian.
Yafeti bertanya, "Semua keterangan rekap apakah ada didalam perjanjian nomor 12 ?." Dian menjawab ,"Saya baca tidak ada gaji direksi." Yafeti kembali bertanya, "Voucher 100 ribu, voucher 200 ribu, komplimen, diskon sales, apa ada di perjanjian?." dijawab Dian, "Tidak ada."
Saat Yafeti bertanya terkait gaji direksi yang tercatat sebanyak Rp. 90 juta terhitung 3 bulan, yang setiap bulannya adalah Rp. 30 juta itu untuk siapa, Saksi Dian menerangkan bahwa dirinya diberitahu oleh Danang bahwa uang gaji itu untuk Ellen Sulistyo.
"Apakah ada keberatan oleh pak Effendi terhadap gaji tersebut?," tanya Yafeti. "Keberatan, setelah pak Effendi keberatan pada bulan Januari tidak ada lagi pengeluaran gaji direksi," jawab Dian.
"Setelah 3 bulan ada 30 juta perbulan. Apakah uang 90 juta tidak dikembalikan ?," tanya Yafeti. "Saya tidak tahu. Karena sejak Februari tidak ada lagi laporan," jawab Dian.
Terkait voucher dan komplimen, Dian mengatakan bahwa semua mengurangi pendapatan restoran. "Beli dapat voucher dipotong dari bon pembelian. Untuk komplimen saya tanya bu Nifa untuk apa, dijawab jika ada costumer keluarga bu Ellen tidak bayar ada keterangan komplimen bu Ellen," jawab Dian.
Tentang adanya entertainment, Yafeti bertanya apakah dilaporkan, saksi Dian menjawab, "Bulan Oktober 2022 sampai Desember 2022, kedepannya tidak ada, ada komplimen dan entertainment termasuk untuk penyanyi digabungkan."
Dikonfirmasi mengenai jumlah biaya yang di rekap untuk semua voucher ternyata jumlah nya cukup fantastis, yaitu Rp. 103 juta untuk voucher, komplimen Rp. 125 juta, entertainment Rp. 21 juta, diskon sales Rp. 23 juta, saat Yafeti bertanya hal itu, saksi Dian membenarkan bahwa jumlah itu sudah sesuai dengan rekapannya sesuai laporan dari kasir.
Terkait adanya tunggakan listrik, Indihome, gaji sekuriti, saat Yafeti bertanya, dijawab Dian ada. "Semua ditalangi oleh Bu Fifie," jawab Dian. Tentang sharing profit, tagihan lainnya, Dian mengatakan bahwa sudah kirim tagihan itu melalui wa, email, dan surat resmi yang dikirimkan, dan dijawab Iya oleh pihak Ellen Sulistyo tanpa ada tindakan lanjutan. Dan hal itu telah dilaporkan ke Danang.
Yafeti dalam sidang juga mempertanyakan total omset Sangria dalam 7 bulan pengelolaan Ellen Sulistyo berapa jumlahnya, dijawab Dian Rp. 2,86 Milyar lebih, "Semua rekap berdasarkan nota yang diberikan kasir mulai bulan Oktober 2022, Nopember 2022, Desember 2022, Januari 2023. Untuk bulan Februari hingga Mei 2023 tidak ada laporan keuangan," jawab Dian.
Bahwa omset Rp. 2,86 Milyar lebih dari rekap 7 bulan, sedangkan bulan September tidak dilaporkan, walaupun Ellen Sulistyo sudah diserahi resto sejak 1 Agustus 2022, sedangkan bulan Februari hingga Mei 2023 tidak ada rekap yang dilaporkan, bisa dibilang omset Sangria bisa lebih dari Rp. 2,86 Milyar.
"Menurut saudara saksi apakah restoran rugi?," tanya Yafeti. "Menurut saya tidak," jawab saksi sambil tersenyum.
Kuasa hukum Tergugat I, ketika diberi waktu oleh Majelis Hakim, bertanya ke saksi fakta bekerja dimana saat ini, dan dijawab bekerja di PT daerah Taman Sidoarjo.
"Terkait laporan, siapa yang suruh?," tanya kuasa hukum Ellen, dijawab Dian, "Pak Danang yang suruh rekap." Saat ditanya pak Danang sebagai apa, "BOD Holding, semua keuangan dipegang pak Danang," jawab Dian. "Pak Danang apakah auditor?," tanya kuasa hukum dari Ellen. "Sepengetahuan saya menjabat BOD sekaligus auditor," jawab Dian.
"Terkait voucher untuk siapa ibu tahu tidak ?," tanya Kuasa hukum Ellen. "Voucher gak ada keterangan, tapi kalau komplimen ada (keterangan: red)," jawab Dian. Terkait komplimen apakah ada nama pak Effendi, Dian menjawab, "Saya tidak pernah tahu, setahu saya tidak ada, kebanyakan bu Ellen."
Penggugat melalui kuasa hukumnya Arief Nuryadin dalam kesempatan itu mempertanyakan apakah setiap hari Jumat sore ambil rekapan omset restoran keadaannya ramai pengunjung apa sepi, Dian menjawab kebanyakan selalu ramai.
Kembali Kuasa Hukum Tergugat I hendak bertanya dan diberi kesempatan oleh hakim untuk bertanya ke saksi Dian. "Apakah tidak ada pencocokan nota ?," tanya kuasa hukum, dijawab sama saksi Dian bahwa dirinya hanya ambil rekapan yang sudah disiapkan Nifa dalam amplop coklat, "Mulai Kamis kemarin hingga Jumat semua rekapan sudah disiapkan," terang Dian.
"Gaji direksi untuk siapa ?," tanya kuasa hukum, "Saya pernah tanya ke pak Danang katanya untuk bu Ellen," jawab Dian menguatkan jawabannya ketika ditanya Pengacara Tergugat II. "Bulan Januari tidak ada gaji?," tanya kuasa hukum Ellen, dijawab Dian, "Karena pak Efendi keberatan karena tidak ada dalam perjanjian."
Kuasa hukum tergugat II diberi kesempatan lagi untuk bertanya, "Semua rekapan berasal dari kasir pihak bu Ellen, tidak ada rekayasa?," tanya Yafeti dan dijawab tegas tidak ada rekayasa. "Semua saya rekap berdasarkan print out saudari Nifa dari mesin kasir," jawab Dian.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis. Hakim Sudar didampingi 2 anggota Majelis Hakim, dihadiri kuasa hukum Penggugat, Tergugat I dan II, dan Turut Tergugat II akan dilanjutkan Senin (19/2/2024) mendatang dalam agenda menghadirkan 2 saksi Turut Tergugat II.
Diluar persidangan, Pengacara Yafeti Waruwu menjelaskan dugaan kuat wanprestasi telah terlihat jelas dalam beberapa keterangan saksi fakta baik dari Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II.
"Semua sudah jelas, Ellen Sulistyo tidak menepati perjanjian nomor 12 tanggal 27 Juli 2022. Saksi saat ini menguatkan bahwa omset selama 7 bulan sudah 2,86 Milyar, tidak termasuk bulan September yang tidak dilaporkan dan beberapa bulan tidak ada rekapan karena tidak ada laporan dari pihak Ellen menjelaskan bahwa Sangria resto tidak mengalami kerugian seperti yang disampaikan pihak Ellen," ungkap Yafeti.
"Jadi dari kesaksian para saksi fakta bahwa uang omset masuk ke rekening Ellen, rekening koran pun tidak diberikan ke CV. Kraton, adanya gaji dan beberapa pengeluaran yang tidak jelas. Semua bisa menilai siapa yang tidak benar didalam perkara ini," jelas Yafeti.
Yafeti menambahkan bahwa sudah ada indikasi pelanggaran pidana sesuai KUHP 372 dan 378 seperti yang sudah di sampaikan dalam Legal Opinion Prof. Nyoman Nurjaya, Guru besar Ilmu Hukum Pidana / perdata Universitas Brawijaya. "Kami akan laporkan ini," ujarnya.
Sedangkan Effendi ketika dikonfirmasi, menyampaikan walaupun sebagai pemilik restoran Sangria, tidak pernah tidak membayar kalau mengajak tamu atau makan di Sangria, Effendi hanya menggeleng gelengkan kepala, tidak habis pikir kalau selama ini keluarga Ellen Sulistyo makan gratis dengan menggunakan komplimen sampai sebesar itu di restoran miliknya.
Effendi juga merasa kecewa atas pengelolan yang dilakukan Ellen Sulistyo, karena diluar dugaan Ellen diduga kuat memanipulasi pengeluaran gaji sebesar Rp. 30 juta per bulan sejak bulan Oktober 2022 sampai Desember 2022, total sebesar Rp. 90 juta, komplimen sebesar Rp. 125 juta untuk keluarga Ellen Sulistyo, biaya entertaiment sebesar Rp. 21 juta, diskon sales Rp. 23 juta.
"Parahnya voucher yang seharusnya sudah dikurangkan di saat tamu melakukan pembayaran, masih di klaimkan lagi sebagai biaya atau pengeluaran, belum lagi PB1 sebesar 10% atau 286 juta dan Service Charge 5% atau sebesar 143 juta yang tidak jelas kemana larinya karena Ellen Sulistyo tidak pernah mau membuka rekening koran dari rekening pribadinya yang dipakai sebagai rekening penampungan restoran Sangria," Yafeti menambahkan.
"Coba hitung berapa keuangan yang seharusnya dipertanggung jawabkan oleh Ellen Sulistyo, itupun sebenarnya klien saya masih berusaha persuasif dalam menyelesaikan wanprestasi Ellen Sulistyo, Kami baru melakukan Gugatan wanprestasi setelah resto ditutup oleh Kodam V/BRW karena ini sudah menyangkut nama baik dan etika kepatutan dalam bisnis," kata Yafeti.
Perlu diketahui, gugatan wanprestasi diajukan CV. Kraton Resto karena Ellen Sulistyo dianggap tidak menepati perjanjian pengelolaan restoran Sangria by Pianoza, salah satunya adalah PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), sehingga dengan dasar tidak bayar PNBP Kodam V/ Brawijaya menyegel atau menutup bangunan restoran yang megah dijalan Dr. Soetomo 130 Surabaya, padahal bangunan itu di bangun oleh CV. Kraton Resto ditahun 2017, atas dasar MoU dan SPK antara Kodam dengan CV. Kraton.
Yang membuat banyak pihak bertanya, walupun Ellen Sulistyo tidak membayarkan PNBP ke Kodam melalui CV. Kraton Resto, akan tetapi CV. Kraton Resto menjaminkan emas senilai kurang lebih Rp. 625 juta pada tanggal 11 Mei 2023 sebagai jaminan pembayaran PNBP, akan tetapi Kodam tetap menutup atau menyegel gedung mewah tersebut pada tanggal 12 Mei 2023.
Semoga perkara ini semakin terbuka pada saat sidang berikutnya dengan agenda keterangan saksi dari pihak Turut Tergugat II yakni Kodam V/Brawijaya untuk menjawab pertanyaan yang selama ini masih menjadi misteri, yaitu kenapa Kodam V/Brawijaya seakan membantu Tergugat I yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan Kodam V/Brawijaya. (sb1)