Notification

×

Iklan

Iklan

Minggu Kasih Harmoni Polsek Bandar Sei Kijang di Gereja

25 Februari 2024




RIAU, ZONAMERDEKA.COM-Pelaksanaan Kegiatan Minggu Kasih atau Minggu Harmoni Polsek Bandar Sei Kijang Polres Pelalawan Polda Riau, Minggu (24/2/2024).


Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Bandar Sei Kijang diwakili oleh Kanit Bimmas Polsek Bandar Sei Kijang Ipda Gerhard Sitompul, didampingi oleh Banit Intelkam Polsek Bandar Sei Kijang Aipda Efran Ginting. Selain itu, bersama Personil Polsek Bandar Sei Kijang yang beragama Kristen.


Dihadiri oleh, Pendatang Sinta Tampubolon, Gembala Gereja HKBP Jalan H. M Thaib Kelurahan Sei Kijang, ST. P. Hutabarat, ST. D. Br Limbong, ST. S. Br Simamora dan Pengurus Gereja.


"Lokasi Kegiatan di Gereja HKBP Jl. H. M Thaib Kelurahan Sei Kijang Kecamatan Bandar Sei Kijang. Jumlah peserta 12 Orang," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Mulian Dony, S.H.


Topik permasalahan, lanjut Kapolsek Lalu lintas, Pelayanan Kepolisian, UU TPPO dan pertanyaan yang diajukan aturan berlaku lintas, prioritas menggunakan jalan umum, santunan bagi korban Laka Lantas.


Jawaban dari pertanyaan dan solusi terhadap permasalahan tersebut, sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Jenis kendaraan-kendaraan prioritas 

mobil berdasarkan Pasal 134 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.


Pengguna jalan yang mendapatkan hak istimewa untuk mendapat prioritas ketika di jalan raya adalah

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kemudian, dalam Pasal 135 menyatakan, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

- Dalam menggunakan jalan umum, kita harus menggunakan etika berlalu-lintas 

- Beberapa pelanggaran lalulintas yg tidak mendapat santunan:

1. Tidak memiliki SIM

2. Tidak memiliki STNK

3. Merubah spesifikasi kenderaan

4. Melawan arus

5. Melanggar palang pintu kereta api

6. Membuat konten

- 3 unsur dalam UU TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), yaitu :

1. Proses

2. Cara

3. Eksploitasi


"Meliputi tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan dan pengiriman dgn ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan penyekapan, pemalsuan, penipuan dan penyalahgunaan," pungkasnya.***





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close