Surabaya, zonamerdeka.com - Akhirnya, motif pelecehan RSH, seorang anak berusia 2,5 tahun, ditemukan meninggal dunia tidak wajar (DOA) dalam kamar kost di Jalan Kutisari Utara gang 5 Surabaya pada Selasa, 13 Februari 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat berada di kamar kost, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap RS (28), pria Madura yang tinggal di Wedoro Waru Sidoarjo.
Pengakuan pelaku kepada polisi bahwa dia melakukan pemukulan hingga tewas karena jengkel. Korban rewel saat dititipkan dan minum susu hingga buang air kecil berulang kali.
Akhirnya, pelaku memukul korban dan membenturkan ke dinding hingga terlihat tertidur. Korban sering dititipkan ke pacar ibunya saat dia ditinggal bekerja.
Setelah diotopsi, ditemukan tengkoran kulit kepala dan dinding perut, serta luka memar di kepala, dahi, pipi, punggung, dan patah tulang.
Menurut AKBP Hendro Sukmoro dari Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya, penganiayaan dilakukan karena korban kesal.
Bapak korban SA dan SF (38), ibu RSH, telah mengalami masalah dalam rumah tangganya sejak Januari 2024 dan sedang pisah ranjang.
SF meninggalkan rumah dan kos di Jalan Kutisari Utara V Surabaya, dan korban SRH tinggal dengan ayahnya SA setiap hari. Namun, sesekali korban menginap di kos SF, di mana mereka tinggal bersama RS (28) pacar SF.
Korban dibawa oleh neneknya ke rumah kos SF pada pukul 08.00 pagi pada 13 Februari 2024. Nenek menitipkan korban kepada SF karena dia akan bekerja.
SF menitipkan korban kepada RS sekitar pukul 10.00 pagi. Sorenya, saat SF pulang dari pekerjaannya, dia melihat korban dan RS sedang tidur di atas ranjang.
Korban dibangunkan oleh SF, tetapi mereka tidak menjawab dan terlihat lemas.
“Kemudian sekitar pukul 17.15 WIB, SF dan RS langsung dibawa ke rumah sakit RSI Jemursari Surabaya, dan saat tiba di IGD dinyatakan oleh dokter bahwa korban SRH sudah meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmoro, Jumat (16/2/2023).
Ayah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Jemursari Surabaya. Setelah memeriksa jenazah korban, saya menemukan luka lebam baru di punggung bagian bawah dekat tulang ekor dan dahi kanan.
Ayah korban menginginkan otopsi pada korban setelah kejadian karena dia percaya bahwa korban meninggal dalam keadaan tidak wajar.
Hendro menyimpulkan, "Ayah korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya, untuk diproses secara pidana."
Menurut pasal 80 ayat (3) jo. pasal 76 c UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP dan atau 340 KUHP, tersangka yang saat ini ditahan oleh Unit PPA Satreskrim akan dijerat dengan perbuatan mengakibatkan kematian. (sb1)