RIAU, ZONAMERDEKA.COM-Polsek Kerumutan jajaran Polres Pelalawan, Polda Riau, melakukan sosialisasi Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, Selasa (27/2/2024). Sosialisasi dalam upaya antisipasi pungutan liar (pungli) di masyarakat.
Sosialisasi ini digelar oleh personel Polsek Kerumutan di pusat-pusat keramaian seperti pertokoan, pasar, ataupun di pusat layanan publik lainnya.
Kapolsek Kerumutan, Ipda Jerri, mengatakan bahwa sosialisasi ini terus dilakukan dengan tujuan untuk menghindari terjadinya praktik pungli di kalangan masyarakat, yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan di pelayanan publik.
"Kami ingin semua kegiatan di masyarakat bebas dari pungli, baik itu premanisme atau pun organisasi-organisasi lainnya," ujar Ipda Jerri.
Ia menambahkan, personel Polsek Kerumutan akan terus berpatroli untuk memberantas pungli sehingga Kecamatan Kerumutan dapat aman dari pungli.
Ipda Jerri juga berharap kepada Upika dan perangkat desa sampai ke kepala dusun dan tingkat RW agar merangkul dan mensosialisasikan saber pungli kepada masyarakat.