Sawahlunto, zonamerdeka.com -Bertempat di Meeting Room Paray City Garden Hotel, tujuh belas Partai politik ikuti, rakor pelaksanaan tahapan LPSDK maupun LPPDK dan Putungsura,dengan internal KPU Sawahlunto.
Usai panitia pelaksana menyampaikan laporan dihadapan peserta rakor,acara pun dibuka secara resmi oleh ketua KPU, Hamdani,katanya, sesuai aturan, mulai Tanggal 11 hingga 13 Februari adalah Minggù tenang dimana segala atribut APK mesti dibersihkan, maka untuk itu kami mengundang bapak ibu pengurus parpol sekota Sawahlunto serta segenap Stakeholder terkait untuk sama_ sama bersepakat memahami, mematuhidan melaksanakan aturan ini, ujar Hamdani.
Hal ini guna mengantisipasi timbulnya hal yang tidak di inginkan saat para petugad yaitu pihak penyelenggara, pengawas dan Gakkumdu melakukan sapu bersih APK tanggal 12 Februaro nanti, kecuali dikantor sekretariat resmi Partai Politik, himbaunya.
Diharapkan bagi pemilik kendaraan roda dua dan roda empat yang dipasangi APK juga harus bersih minimal dikandangkan dulu sampai berakhirnya masa pemungutan suara agar tidak menjadi pelanggaran yang dapat berakibat fatal bagi para caloñ kegislatif.yaitu di diskualifikasi atau tidak dilantil ungkap ketua kpu Hamdano.
Usai didapat kesepakatan dengan segenap pengurus parpol yang ada dikota Sawahlunto, rakor dilanjutkan dengar masukan dan saran terkait teknis pelaksanaan dilapangam bersama pihak berkepentingan yang diundang, yaitu Bawaslu, polri,TNI,Satpolpp, yang akan melakukan pengamanan dalam kegiatan sapu bersih APK nantinya.
Rika Arnelia pada paparannya, kembali mengigatkan segenap pengurus parpol yang hadir terkait dengam tahapan pemunggutan dan penghitungan suara khususnya peran dan tangungjawab saksi di TPS harap Rika Arnelia.
Kalau bisa, lanjut Rika, para saksi sudah hadir di TPS setengah jam sebelum waktu pemungutan suara berlangsung, walau saksi telat hadir tetap akan diterima oleh panitia pemungutam suara sesuai dengan aturan yang berlaku.
Usai paparan dari nara sumber, acara ditutup dengan penanda tangan kesepakatan bersama tentang batas waktu maksimal pembersihan APK secara mandiri oleh seluruh parpol peserta pemilu di Kota Sawahlunto.
Yanto