Jakarta, zonamerdeka.com - Sembilan partai politik (parpol) diperkirakan akan dapat menduduki kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah memenuhi ambang batas parlemen atau ambang batas parlemen pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap partai politik yang ingin mendapatkan kursi di DPR RI adalah ambang batas parlemen, atau ambang batas parlemen.
ambang batas parlemen yang ditetapkan pada Pemilu 2024 sebesar 4 persen dari suara total di seluruh negeri. Oleh karena itu, setiap partai politik (parpol) yang memenuhi ambang batas parlemen secara otomatis mengirimkan anggota mereka ke Senayan.
Sistem Batas Parlemen yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Ambang batas parlemen adalah batas minimal jumlah suara yang diterima oleh partai politik dalam pemilihan umum untuk berpartisipasi dalam pemilihan untuk mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Istilah "ambang batas parlemen" juga digunakan untuk menggambarkan jumlah suara yang diterima oleh partai politik.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, ambang batas parlemen sebesar 4 persen ditetapkan untuk pemilu 2019 dan 2024 dan berlaku untuk semua anggota DPR di seluruh negara.
Sistem Batas Parlemen yang diatur oleh UU No 7 Tahun 2017. Ambang batas parlemen, atau ambang batas parlemen, adalah ambang batas minimal perolehan suara partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam pemilihan untuk mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, ambang batas parlemen sebesar 4 persen ditetapkan untuk pemilu 2019 dan 2024 dan berlaku untuk semua anggota DPR di seluruh negara.
9 Partai yang pasti lolos adalah sebagai berikut:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (11,65%)
2. Partai Gerindra (13,35%)
3. PDI-P, (16,48%)
4. Partai Golkar (15,10%)
5. Partai NasDem, (9,45%)
6. Partai Keadilan Sejahtera, (7,53%)
7. PAN (6,98%)
8. Partai Demokrat (7,44%)
9. Partai Persatuan Pembangunan (4,03%)
Versi: 26 Feb 2024 18:00:00 Progress: 532758 dari 823236 TPS (64.72%)
Partai | Suara | Persen |
---|---|---|
Partai Kebangkitan Bangsa | 8.779.506 | 11,65% |
Partai Gerakan Indonesia Raya | 10.061.622 | 13,35% |
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan | 12.422.840 | 16,48% |
Partai Golongan Karya | 11.379.919 | 15,10% |
Partai NasDem | 7.125.375 | 9,45% |
Partai Buruh | 490.186 | 0,65% |
Partai Gelombang Rakyat Indonesia | 780.443 | 1,04% |
Partai Keadilan Sejahtera | 5.674.369 | 7,53% |
Partai Kebangkitan Nusantara | 204.606 | 0,27% |
Partai Hati Nurani Rakyat | 596.044 | 0,79% |
Partai Garda Republik Indonesia | 266.534 | 0,35% |
Partai Amanat Nasional | 5.265.684 | 6,98% |
Partai Bulan Bintang | 300.017 | 0,40% |
Partai Demokrat | 5.609.488 | 7,44% |
Partai Solidaritas Indonesia | 2.040.206 | 2,71% |
PARTAI PERINDO | 990.899 | 1,31% |
Partai Persatuan Pembangunan | 3.036.811 | 4,03% |
Partai Ummat | 361.391 | 0,48% |