Surabaya, zonamerdeka.com - Partai Kebangkitan Bangsa merupakan partai pengusung dari pasangan calon presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar. Pasangan calon presiden itu, meski tidak dapat memenangan suara terbanyak di Jawa Timur, tetapi partai pengusunggnya bisa memperoleh suara yang sangat signifikan dalam pemilihan calon legislatif provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan data situs KPU tanggal 17 Februari 2024 pukul 19:30 WIB, terlihat data yang sudah masuk sejumlah 64.449 tempat pemungutan suara dari total 120.666 TPS atau sektar 53.41 persen.
Mendulang puncak suara tertinggi diraih oleh PKB yaitu 1.498.162 suara atau 19.83 persen suara. Pada posisi kedua, diraih oleh PDIP 1.215.993 suara. Pada posisi ketiga Partai Gerindra berasil memperoleh total suara 1.195.432 atau sekitar 15.82 persen suara.
Berikut ini merupakan data yang berhasil dirangkum dari situs resmi KPU, data diurutkan berdasar perolehan tertinggi. Data ini berdasar upate terakhir KPU pada 17 Februari 2024 pada pukul 19.30 WIB:
Partai Kebangkitan Bangsa | 1.498.162 | 19,83% |
---|---|---|
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan | 1.215.993 | 16,09% |
Partai Gerakan Indonesia Raya | 1.195.432 | 15,82% |
Partai Golongan Karya | 816.314 | 10,80% |
Partai Demokrat | 603.779 | 7,99% |
Partai NasDem | 509.552 | 6,74% |
Partai Amanat Nasional | 449.273 | 5,95% |
Partai Keadilan Sejahtera | 381.905 | 5,05% |
Partai Persatuan Pembangunan | 302.039 | 4,00% |
Partai Solidaritas Indonesia | 173.158 | 2,29% |
Partai Gelombang Rakyat Indonesia | 80.586 | 1,07% |
Partai Buruh | 61.443 | 0,81% |
PARTAI PERINDO | 60.775 | 0,80% |
Partai Hati Nurani Rakyat | 52.868 | 0,70% |
Partai Ummat | 43.397 | 0,57% |
Partai Bulan Bintang | 38.659 | 0,51% |
Partai Kebangkitan Nusantara | 38.412 | 0,51% |
Partai Garda Republik Indonesia | 34.071 | 0,45% |
Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan bahwa, untuk memudahkan akses informasi publik, publikasi formulir model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS.
Selain itu, KPU menyatakan bahwa penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka yang dilakukan oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU nasional sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. (ton)