RIAU, ZONAMERDEKA.COM- Polsek Pangkalan Kuras, lakukan kegiatan penyebaran dan sosialisasi Maklumat Kapolda tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, Sabtu (3/1/2024).
Kegiatan Cooling System Pemilu tahun 2024, mewujudkan situasi yang Kondusif diwilayah Hukum Polsek Pangkalan Kuras.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi, S.H mengatakan kegiatan ini rutin dilakukan dengan cara dilakukan petugas menyambangi warga untuk memberikan pemahaman bahaya Karhutla. Patroli di lahan yang dianggap rawan terjadi kebakaran.
“Bentuk kegiatan, menyebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan”, sambung Kapolsek.
Selain itu, petugas juga memberikan pemahaman kepada warga, jika ingin membuka hutan dan lahan tidak boleh dengan cara dibakar.
“Kita bersama berharap, dengan kegiatan ini tidak ada lagi kebakaran yang terjadi khususnya di Kecamatan Pangkalan Kuras,” harap Kapolsek.