Surabaya, zonamerdeka.com - MQM (43), Direktur CV Putra Catur, melaporkan TAKD (39) ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pengajuan dan pengerjaan proyek pembangunan kantor Balai RW, Kamis (1/2/2024). Hal itu diungkapkan oleh Ghufron kuasa hukum pelapor.
Ghufron mengatakan pihaknya membuat laporan dengan Nomor: TBL/G/119/II/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA setelah mendapat salinan berkas lelang tender, SPK dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertahanan (DPRKPP) Pemkot Surabaya selaku pemberi proyek.
"Awalnya klien kami dihubungi oleh terduga pelaku melalui pesan WhatsApp yang meminta cek dengan nominal senilai Rp 190 jutaan, atas proyek yang menggunakan CV nya, yang bukan proyeknya," terang Ghufron.
Merasa tidak pernah mendapat proyek melalui CV miliknya, MQM menanyakan hal tersebut kepada TAKD. Bahkan MQM sempat diancam akan dilaporkan ke Polisi atas dugaan penggelapan.
"Klien Kami bahkan sampai diancam akan dilaporkan ke Polisi bila tidak memberikan Cek senilai yang diminta, atas penggelapan," tambahnya.
Atas ketidakberesan tersebut, Ghufron dan MQM bersurat ke Dinas DPRKPP, Pemkot Surabaya untuk mempertanyakan perihal tersebut.
Pada Kamis (31/1/2024), MQM mendapat surat balasan yang menyatakan bahwa CV Putra Catur sebagai pemenang lelang dan penerima proyek.
Dalam surat lelang itu CV milik klien saya sebagai pemenang dan penerima pelaksanaan proyek, bahkan dalam SPK juga ada tanda tangan klien saya. Ini sangat kami sayangkan, kok bisa tanda tangan klien saya bisa dipalsukan, seharusnya dalam penandatanganan itu, harus dihadiri langsung oleh yang bersangkutan," ujarnya lebih lanjut.
Terkait kerugian yang dialami MQM atas pemalsuan tanda tangannya, Ghufron menjelaskan bahwa untuk saat ini belom ada kerugian secara materil, namun bisa menjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
"Bila pengerjaannya itu under spake, karena ini adalah proyek yang menggunakan uang Negara , tentunya klien kami yang harus bertanggung jawab secara hukum," paparnya lebih lanjut.
Selain mempertanggung jawabkan secara hukum, menurutnya MQM juga akan mengalami dampak negatif terhadap perusahaannya, bahkan bisa dimasukkan dalam daftar hitam.
"Perusahaan klien kami itu perusahaan yang sehat, bukan yang abu-abu," pungkasnya.
Ghufron menegaskan bahwa MQM tidak memiliki hubungan kerja sama ataupun masuk dalam struktur perusahaan dengan TAKD.
Untuk diketahui, laporan tersebut menerangkan bahwa tanda tangan MQM, Direktur CV Putra Catur, diduga dipalsukan oleh TAKD warga Karang Menur, Surabaya untuk memperoleh cek pembayaran proyek senilai Rp 198,5 juta.
Proyek tersebut adalah perbaikan atau renovasi balai RW yang diberikan oleh Pemkot Surabaya.
Diketahui, kewenangan pemberian proyek tersebut sepenuhnya berada di bawah pengawasan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP/Disperkim) Kota Surabaya yang diberikan kepada CV Putra Catur.
Atas kejadian tersebut, MQM melalui kuasa hukumnya langsung melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polrestabes Surabaya dengan terlapor TAKD.
Laporan ini dilakukan karena faktur dan pembayaran uang atas pekerjaan tersebut sudah terkirim masuk ke CV Putra Catur sebagai tanda pembayaran. (sb1)