Notification

×

Iklan

Iklan

3 Tersangka Perampasan Motor dan Kalung Ditangkap Polisi di Jember

14 Maret 2024


 



Tiga orang akhirnya ditangkap oleh Polres Jember, melalui Polsek Bangsalsari, atas perampasan motor dan kalung milik seorang wanita bernama SDS (30) yang tinggal di Petung Bangsalsari Jember.

Ketiga tersangka, salah satunya, MA (27), adalah mantan pasangan korban.

Ini adalah informasi yang diberikan oleh Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Jember pada hari Rabu (13/3).

AKBP Bayu Pratama menyatakan bahwa tersangka ditangkap oleh Polsek Bangsalsari karena diduga merampok dan menganiaya mantan tunangannya sendiri.

Tersangka, menurut AKBP Bayu Pratama, sakit hati dan menolak untuk berhubungan dengan korban yang meninggal dunia, yang menyebabkan tindakan ini.

AKBP Bayu Pratama menyatakan, "Rasa sakit hati yang mendalam mendorongnya untuk melakukan tindakan yang tak terduga."

Kapolres Jember juga menjelaskan bahwa tindakan tersangka terhadap korban sebelumnya telah direncanakan.

AKBP Bayu Pratama menyatakan, "Menurut pengakuannya, si tersangka MA ini bersama dengan seorang temannya bernama LS mengatur pertemuan dengan korban di suatu tempat untuk melakukan tindakan kejahatan tersebut."

Tersangka MA menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor setelah tiba di tempat kejadian.

AKBP Bayu Pratama menyatakan bahwa tersangka MA kemudian mendorong korban hingga jatuh dan kemudian menyerangnya dengan mencengkeram lehernya dan merampas perhiasan kalung yang dipakainya.

Namun, MA cepat bertindak setelah beberapa warga tiba setelah mendengar teriakan korban.

Setelah keadaan menjadi semakin tidak menguntungkan, MA melarikan diri sambil mengambil sepeda motor dan perhiasan korban.

Tersangka MA membawa sepeda motor yang dicuri ke rumah M (42), temannya, di Kabupaten Pasuruan.

Di sana, M meminta bantuan untuk menjual sepeda motor tersebut dan kemudian menghubungi seorang teman lainnya, HP (35).

Sepeda motor dipasarkan melalui Facebook oleh rekannya pertama HP pada 4 Januari 2024. Harganya mencapai Rp 4.250.000.

Uang yang diperoleh dari penjualan sepeda motor dibagi antara tiga pihak setelah transaksi dan penjualan selesai.

Kapolres Jember menyatakan bahwa tersangka MA menerima kontribusi terbesar sebesar Rp 3.050.000, sementara M dan HP masing-masing menerima kontribusi sebesar Rp 600.000.

MA dijerat dengan pasal 365 KUHP karena pencurian dengan kekerasan, dan M dan HP disangsi dengan pasal 56 jo pasal 480 KUHP.

Kapolres Jember menyatakan bahwa ancaman hukumannya adalah penjara maksimal selama 9 tahun. (ton)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close