Notification

×

Iklan

Iklan

Cipta Kondisi, Polisi Gelar KRYD di Kecamatan Bandar Sei Kijang

11 Maret 2024




RIAU, ZONAMERDEKA.COM-Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) diwilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Senin (11/3/2024). 


Dasar Kegiatan, UU RI Nomor : 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI dan Surat Telegram Kapolda Riau Nomor : STR/87/II/KKA/2024, Tanggal 24 Februari 2024 Tentang KRYD Menyambut Bulan Suci Ramadhan tahun 2024.


"Maksud dan tujuan cipta kondisi dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijrah. Mengantisipasi penyakit masyarakat (Pekat), premanisme dan gangguan ketentraman serta ketertiban umum," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Mulian Dony, S.H. 


Sasaran dibeberapa tempat, yakni Warung Jalan Lintas Timur KM 37 dan Warung harian Jalan M. Thaib Kelurahan Bandar Sei Kijang.

     


"Dalam kesempatan itu, kita melakukan himbauan kepada masyarakat yang berkumpul agar tidak meminum-minumankeras. Karena akan membahayakan dirisendiri maupun orang lain," terang Kapolsek. 


"Kepada anak-anak remaja, yang berkumpul agar tidak

pulang terlalu larut malam dan melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain seperti balap liar," pungkasnya.***






ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close