Notification

×

Iklan

Iklan

Disdagin Kabupaten Bogor, Berkomitmen Target Tahun 2024 Daerah Tertib Ukur (DTU)

06 Maret 2024


 


Bogor, zonamerdeka.com- Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian melakukan penandatanganan pencanangan Daerah Tertib Ukur (DTU) di Kabupaten Bogor. Bertempat di gedung serbaguna 1 Setda, Cibinong, rabu (6/3/24). 


Komitmen kerja dilakukan penandatanganan bersama pelaku usaha, Apindo, para Dirut RSUD di Kabupaten Bogor, Kepala SKPD lingkup Kabupaten Bogor, MUI, Perumda PD. Pasar Tohaga,  Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, PT. Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas, Asperindo, Kadin, PLN, Kantor Pos, Bulog, Apoteker dan PHRI.


Kabid Tertib Niaga Disdagin Kabupaten Bogor Anton Sujana mengatakan, untuk memenuhi persyaratan Daerah Tertib Ukur diantaranya sudah melakukan di Kabupaten Bogor tertib ukur dipasar, tertib ukur SPBU, Apindo pasar modern ritelnya, RSUD berkaitan bayi yang baru lahir akan dicatat di Akte serta berkomitmen kerja yang tadi ikut menandatangani agar mensosialisasikan DTU ini. 


"Itu semua kita coba ingin memenuhi, makanya kita berkomitmen dengan para pelaku usaha mudah-mudahan setelah melakukan komitmen penandatangan ini selanjutnya untuk terus mendorong bagi para pelaku usaha agar bisa dicapai di tahun 2024," ujar Anton Sujana.


Lebih lanjut, ini adalah penghargaan dari Kementerian Perdagangan kepada daerah atau kabupaten dan kota yang melakukan tertib ukur. "Kita terus lakukan sosialisasi sampai akhir maret 2024, harapan kita supaya di tahun 2024 ini Kabupaten Bogor sejajar dengan daerah lain. Dari 26 pasar baru sekitar 12 pasar yang sudah melakukan tertib ukur, juga beberapa SPBU sudah terdata yang tertib ukur oleh kita hampir 130 SPBU di Kabupaten Bogor," ungkap Anton Sujana.


Dirinya juga meminta kepada teman-teman media, agar dipublikasikan kepada masyarakat bahwa di pasar itu sudah harus dilakukan tera-tera dan peneraan ulang seperti timbangan kodok, timbangan meja, timbangan mesin terus di SPBU juga bilamana ada kecurangan sesuai aturan.

 "Jika ada temuan pada alat ukur sanksi di UUD sesuai aturan yang berlaku denda 5 juta sampai 5 milyar dan hukuman 5 tahun penjara," jelasnya. 




(Irvan/Rudy)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close