Notification

×

Iklan

Iklan

Gara-gara Sakit Hati, Pria Ini Nekat Rampok Mantan Tunangannya Sendiri

13 Maret 2024



Jember, zonamerdeka.com - Seorang pemuda ditangkap oleh Polsek Bangsalsari Polres Jember atas dugaan merampok dan kekerasan terhadap mantan tunangannya sendiri. Pelaku yang kesal karena hubungannya tidak berlanjut mendorong aksi ini.

dimana Michael Alexander (27), seorang pria berusia 27 tahun, menjadi pelaku dalam kasus pencurian dengan kekerasan terhadap tunangannya sendiri. Fakta ini menunjukkan betapa kompleksnya urusan asmara yang dapat mengarah pada tindakan kriminal yang mengerikan.

Korban adalah seorang wanita berinisial SDS berusia 30 tahun yang tinggal di Petung Bangsalsari Jember dan menikah dengan pelaku Michael Alexander. Saat itu, Michael tidak dapat menerima kenyataan bahwa hubungan mereka telah berakhir karena pertengkaran sering mereka lakukan. Dia melakukan sesuatu yang tidak dapat diprediksi karena sakit hati yang mendalam.

Michael Alexander dan temannya Lukman Samudra berkumpul dengan korban pada hari yang naas itu. Korban diundang dengan alasan bertemu di suatu tempat. Namun, tujuan mereka bukanlah berbicara baik-baik, tetapi melakukan kejahatan.

Dalam jumpa pers hari Rabu, 13 Maret 2024, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan hal ini. Michael menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor setelah tiba di tempat kejadian. Kapolres menyatakan, "Dia dengan kejam mendorong korban hingga jatuh dan kemudian menyerangnya dengan mencengkeram leher korban dan merampas perhiasan kalung yang dipakainya."

Meskipun demikian, ketekunan Michael tidak bertahan lama karena sejumlah warga segera datang setelah mendengar teriakan korban. Melihat keadaan semakin tidak menguntungkan, Michael melarikan diri sambil membawa kabur sepeda motor dan perhiasan korban.

Michael membawa sepeda motor curian ke rumah temannya di Kabupaten Pasuruan, M (42), setelah melarikan diri dan meminta bantuan untuk menjualnya. M kemudian menghubungi temannya lainnya, HP (35), untuk membantu dalam proses penjualan.

HP kemudian memasarkan sepeda motor tersebut dengan harga yang cukup tinggi sebesar 5 juta rupiah melalui media sosial Facebook. Pada tanggal 4 Januari 2024, sepeda motor tersebut berhasil terjual secara online dengan harga Rp 4.250.000.

Setelah transaksi dan penjualan sepeda motor selesai, keuntungan dibagi menjadi tiga. Michael menerima bagian terbesar sebesar Rp 3.050.000, sementara M dan HP masing-masing menerima bagian sebesar Rp 600.000.

Pelaku MA dijerat dengan pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan, dan M dan HP disangsi dengan pasal 56 jo Pasal 480 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan. Pelaku pencurian dengan kekerasan dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun berdasarkan pasal ini.

Semua orang belajar bahwa tindakan kriminal tidak akan pernah menguntungkan. Tidak ada alasan untuk melakukan kejahatan terhadap orang lain karena rasa sakit hati atau dendam. Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi semua orang untuk selalu menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan bertanggung jawab.  (ton)






ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close