Notification

×

Iklan

Iklan

Miris, Gedung Pengadilan Dijadikan Pesta Sabu, Ternyata Pelakunya Masih Jadi PNS

18 Maret 2024


 



zonamerdeka.com - Mahkamah Agung (MA) telah membuat preseden buruk terhadap penegakan hukum di indonesia. Pasalnya MA secara terang-terangan masih mengaktifkan oknum PNS yang telah melakukan pesta sabu di Pengadilan. Selain itu, MA hanya memindahkan tugaskan oknum PNS yang telah melakukan pesta sabu di tempat lain.


Seperti dikutip dari beberapa media, Kasus nyabu itu dilakukan oleh seorang hakim di gedung pengadilan. Hakim yang nyabu di pengadilan tu bernama Danu Arman. Ia pun diberhentikan sementara dari posisinya sebagai Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung. 


Danu sekarang kembali bekerja di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Sebagaimana dilaporkan oleh Antara pada hari Minggu, 17 Maret 2024, di laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta, nama Danu Arman disebut sebagai analis perkara pengadilan dengan pangkat Penata Tingkat I.


Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa Danu Arman telah menghadiri sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena masalah etik yang diajukan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA). Tidak dengan hormat sebagai hakim, Danu saat itu dijatuhi sanksi pemberhentian.


Namun, menurut Mukti, pemberhentian tersebut tidak segera menghentikan status PNS Danu Arman. Danu sekarang kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Dia menyatakan, "Jika terlapor (Danu Arman) kemudian ingin kembali aktif, baik di kantor pemerintahan atau lembaga, itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim."



Sebelumnya, Danu dan hakim lainnya, Yudi Rozadinata, ditangkap oleh BNN Provinsi Banten. Pada tanggal 17 Mei 2022, keduanya ditangkap atas tuduhan membawa 20,6 gram sabu.



Yudi kemudian diadili di Pengadilan Negeri Serang. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa Yudi, Danu, dan pegawai bernama Adonia menggunakan sabu di ruang kerja gedung Pengadilan Negeri Rangkasbitung.



Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang pada Rabu (12/10/2022), dakwaan terhadap Yudi menyatakan, "Bahwa perbuatan terdakwa (Yudi Rozadinata) bersama saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian, SH, (pegawai PN) dan saksi Danu Arman, SH, dalam menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut juga sering mereka lakukan di ruangan kerja terdakwa Yudi Rozadinata, SH, dan saksi Danu Arman, SH, yang berada di lantai


Meskipun demikian, Danu tetap dilayani dengan etika. Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat terhadap hakim Danu Arman atas pelanggaran penggunaan narkoba di ruang kerjanya.



Sanksi itu dibacakan pada Selasa, 18 Juli 2023, di gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus. Amzulian Rifai, Ketua Komisi Yudisial (KY), memimpin sidang.



Saat sidang, Amzulian menyatakan, "Menyatakan bahwa hakim Danu Arman telah terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial."



Dia kemudian menyatakan bahwa sanksi pemberhentian Danu Arman dengan saksi berat tidak dengan hormat.



Amzulian meminta agar Danu diberhentikan sementara hingga surat keputusan presiden diterbitkan. Menurut usulan KY, hakim Danu dipecat tidak dengan hormat.



Hakim menyatakan, "Memerintahkan kepada Ketua Mahkamah Agung untuk memberhentikan hakim terlapor sementara terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan diterbitkannya keputusan presiden."



Surat Pengaktifan Danu

Danu kembali aktif menjadi PNS pengadilan, berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023.


Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Sekretaris MA Sugiyanto tertanggal 15 November 2023.


"Memutuskan: menetapkan kembali sebagai PNS yang namanya tercantum di bawah ini, Danu Arman, SH, MH," demikian dikutip dari surat tersebut, Sabtu (16/3/2024).


Adapun pertimbangan dalam Keputusan Sekretaris MA tersebut ialah sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten Nomor Sprin.Han/04 Berantas/V/2022/BNNP Banten tanggal 23 Mei 2022, Saudara Danu Arman, SH, MH NIP. 198602192009121003 Pangkat/Golongan Ruang Penata Tingkat I (III/d) Pegawai pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung, ditahan karena diduga keras melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu; Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Serang Nomor PRINT-5836/M.6.10/Enz.2/12/2022 tanggal 08 Desember 2022 Saudara Danu Arman, SH, MH dinyatakan telah selesai menjalani masa rehabilitasi pada Balai Rehabilitasi Medis dan Sosial di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama 6 (enam) bulan;


2. Bahwa berdasarkan Pasal 285 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, disebutkan dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang menjadi tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penuntutan, dan menurut jaksa yang bersangkutan dihentikan penuntutannya maka yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai PNS;


3.Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI tentang Pengaktifan Kembali sebagai PNS yang ditahan pada tingkat penuntutan, dan menurut jaksa yang bersangkutan dihentikan penuntutannya.


Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Danu Arman, resmi dipecat Majelis Kehormatan Hakim, Selasa (18/7/2023). Ia dipecat lantaran kedapatan menggunakan narkoba di ruang kerjanya.


Pemecatan dilakukan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat. Proses sidang dipimpin Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai.


"Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Rifai.


Majelis Kehormatan Hakim menyatakan kalau Danu Arman terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama MA dan KY terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.


Poin 5 itu menyatakan bahwa hakim harus berperilaku tidak tercela. Sementara poin 7.1 menyatakan hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.


"Memerintahkan kepada ketua Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara hakim terlapor, terhitung sejak putusan ini,” bunyi putusan tersebut. (*)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close