Notification

×

Iklan

Iklan

Hukuman Pelaku Tambang Ilegal di Jember ini Lebih Ringan dari Maling Ayam, Hanya Dipenjara 4 bulan dan Denda Rp2 juta

13 Maret 2024


 


Jember, zonamerdeka.com - Terdakwa Tambang Ilegal yang juga menyebabkan seorang korban Tewas hanya Divonis 4 Bulan Penjara dan Denda Rp2 Juta oleh Pengadilan Negeri Jember, (13/2/2024). 


Sidang yang dipimpin oleh Totok Yanuarto SH. tersebut telah menyebabkan kekecewaan terhadap publik. Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku tambang ilegal itu tak sesuai dengan undang- undang. Pada pasal 158 UU, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.


Berdasar hasil keputusan sidang di Pengadilan Negeri Jember, yang dilakukan pada 26 Februari lalu, Pudji Hartono, bos tambang ilegal hanya divonis hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp2 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember.



Para terdakwa itu adalah Puji Hartono beserta Moch. Umar, Dody Apin, Fahrul Yakin, dan Syaiful Bahri. Mereka semua adalah pekerja di areal pertambangan pasir Gumukmas di Sumberwringin Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember. Tetapi Puji Hartono adalah pemilik lahan serta pemilik Alat Berat.


Mereka didakwa karena telah melakukan pertambangan secara ilegal yang menyebabkan kerusakan alam. Serta telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan seorang pekerja tewas dengan kaki remuk terlindas.


PUTUSAN PN JEMBER 15/PID.B/LH/2024/PN JMR tertanggal 26 Februari 2024 menunjukkan keputusan majelis hakim yang dipimpin oleh Totok Yanuarto SH.


Hakim memutuskan bahwa Pudji Hartono melakukan penambangan ilegal di Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dia juga diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan penambangan tanpa izin, dan karena kesalahannya menyebabkan kematian orang.


Dalam keputusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pudji Hartono melanggar Pasal 158, Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 359, Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, seperti yang tercantum dalam dakwaan kumulatif Penuntut Umum.



mendakwa terdakwa dengan hukuman penjara 4 (Empat) bulan dan denda 2.000.000 (Dua Juta Rupiah), jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan 1 (Satu) bulan.



Amar putusan tersebut menetapkan bahwa barang bukti adalah sebagai berikut:



1 (satu) ekskavator Komatsu PC 200 berwarna kuning dengan nomor KMTPC244H87C13820, 1 (satu) buah besi pemotong/pengayak, dan uang tunai senilai Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu) dengan pecahan 50.000 sebanyak 18 (delapan belas) lembar dan 100.000 sebanyak 8 (delapan) lembar. Semua ini digunakan sebagai bukti dalam kasus Moch Umar Bin Sunoto, DKK. dan meminta terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.



Selama itu, dalam persidangan yang berbeda. Dalam keputusannya, empat terdakwa, Moch Umar, Dody Apin, Muzahri, Fahrul Yakin, dan Saiful Bahri, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, penambangan tanpa izin, dan membunuh orang karena kesalahannya.



Dalam keputusan PN Jember nomor 16/Pid.B/LH/2024/PN Jmr tanggal 26 Februari 2024, Totok Yanuarto SH bertanggung jawab atas hal itu.



Bahkan dalam keputusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa, masing-masing 4 bulan penjara dan denda 2.000.000 (Dua juta rupiah), dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, akan ada pidana kurungan selama 1 bulan.



Masa penahanan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dan para terdakwa tetap ditahan.



Menunjukkan barang bukti sebagai berikut:

1 (satu) unit excavator Komatsu PC 200 warna kuning dengan nomor kendaraan KMTPC244H87C13820 dan 1 (satu) buah besi penyaring/pengayak dikembalikan kepada Saksi H. Pudji Hartono.



Selain itu, uang tunai senilai Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu) dalam pecahan 50.000 sebanyak 18 lembar dan 100.000 sebanyak 8 lembar dirampas untuk negara.



Sebelumnya, kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Jember, yang menangkap beberapa tersangka atas dugaan pelanggaran penambangan ilegal.



Para tersangka yang ditangkap oleh polisi dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.



Dan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 359 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun, orang yang karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati.



Hakim ketua yang menangani kasus tersebut, Totok Yanuarto SH, Humas PN Jember, tidak menanggapi upaya konfirmasi wartawan. (man/ton)







ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close