Notification

×

Iklan

Iklan

KTP Digital Akan Diluncurkan Mei 2024, Ini Perbedaannya dengan e-KTP

30 Maret 2024


 


Jakarta, zonamerdeka.com - Untuk menggantikan e-KTP, pemerintah segera meluncurkan Kartu Tanda Penduduk Digital (KTP) atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Mengganti e-KTP dengan KTP Digital akan mempermudah proses membuat identitas karena tidak perlu lagi mengunjungi kelurahan.



Menurut Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan diluncurkan pada Mei 2024.



"Target Mei nanti sudah lebih sempurna penggunaan IKD, sekarang on progress," kata Azwar Anas, dikutip dari laman media sosial Revolusi Mental pada hari Sabtu (30/3/2024).



Saat ini, sekitar 7,6 juta orang telah mengaktifkan IKD, menurut pemerintah. IKD dapat berfungsi sebagai Single Sign On (SSO) untuk mendapatkan berbagai akses seperti SmartASN.



Aktivasi KTP Digital akan dimulai secara bertahap. Semua ini merupakan bagian dari penyempurnaan sistem pelayanan yang inovatif dan standar pelayanan.


Sudah siap untuk meninggalkan e-KTP dan mesin fotocopy?


Berikut perbedaan e-KTP Biasa dengan KTP Digital:


 e-KTP Biasa


- e-KTP Biasa Berbentuk kartu


- Perlu dicetak


- Tidak perlu smartphone dan koneksi internet


- Masih membutuhkan fotokopi





KTP Digital


-  Berbentuk foto e-KTP dan QR code


- KTP Digital tidak perlu dicetak


- Perlu smartphone dan koneksi internet


- Memungkinkan tidak lagi perlu fotokopi



Sementara itu, berikut gambaran umum mekanisme pembuatan KTP Digital:


1. Unduh aplikasi KTP Digital.


Warga mengunduh aplikasi “KTP Digital” (Identitas Digital) di ponsel melalui Play Store dan App Store.


2. Registrasi akun di aplikasi


Warga melakukan registrasi akun di aplikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif.


3. Verifikasi wajah (face recognition)


Melalui aplikasi, warga melakukan verifikasi data melalui deteksi wajah. Mekanisme ini juga menjadi bagian dari pengamanan data KTP milik setiap warga.


4.  Verifikasi email


Warga melakukan verifikasi melalui e-mail supaya bisa login ke aplikasi. Proses ini biasa dilakukan dengan klik tautan yang dikirim operator aplikasi melalui pesan email verifikasi. (*)






ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close