Notification

×

Iklan

Iklan

Minggu Kasih Harmoni, Polisi Kerumutan Bersama Jamaat Gereja

10 Maret 2024




RIAU, ZONAMERDEKA.COM-Hari ini Minggu (10/3/2024), Polsek Polsek Kerumutan jajaran Polres Pelawan Polda Riau, kembali menggelar kegiatan Ibadah Minggu Kasih Harmoni. 


Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Intel Aipda Charli Windo Manalu, bersama Personil Polsek Kerumutan yang beragama Kristen.


Dihadiri oleh, gembala Gereja HKBP Betheseda Desa Bukit Lembah Subur dan Pengurus Gereja dan jemaat 20 orang.


"Lokasi kegiatan, Gereja HKBP Betheseda Desa Bukit Lembah Subur Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan. Dengan jumlah Peserta 20 Orang," beber Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Kerumutan Ipda Jerri Paulus Sinaga, S.H.  


Dalam kesempatan itu, Jamaat menanyakan, apa itu penegakan hukum pidana lingkungan, penegakan hukum pidana lingkungan dan syarat ijin keramaian kegiatan kecil di kepolisian.


Selain itu, dalam keamanan lingkungan sekitar desa dalam kepolisian apa saja tugas yang diemban dan apa fungsinya.


Respon dari pertanyaan yang diajukan oleh personil pertama, penegakan Hukum Lingkungan adalah upaya untuk mencapai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui sarana pengawasan dan penerapan sanksi administrasi, penegakan hukum perdata dan penegakan hukum pidana.


Kegiatan kecil dikategorikan untuk acara yang mendatangkan massa sekitar 300 hingga 500 orang. Berikut persyaratannya: 

- Surat Keterangan dari kelurahan setempat 

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memiliki acara sebanyak 1 lembar 

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang memiliki acara sebanyak 1 lembar.


Selanjutnya, Bhabinkamtibmas merupakan singkatan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Menurut Pasal 1 Ayat 4 mengenai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015, tentang Pemolisian Masyarakat, Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas yang ada di desa atau kelurahan. 

Tugas pokok dari bhabinkamtibmas adalah melaksanakan pembinaan masyarakat, deteksi dini serta mediasi atau negosiasi supaya tercipta kondisi yang lebih kondusif di desa ataupun kelurahan. Dalam melakukan tugas pokoknya, Fungsinya Melakukan kunjungan atau sambang kepada masyarakat dengan tujuan untuk mendengarkan keluhan masyarakat mengenai permasalahan Kamtibmas dan kemudian memberikan penjelasan dan penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi atau persaudaraan, Membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas guna meningkatkan kesadaran hukum dan Kamtibmas dengan cara menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia atau HAM


"Kegiatan tersebut berakhir sekira Pukul 11.00 WIB, selama kegiatan berlangsung terdapat dalam keadaan aman dan terkendali," pungkasnya.***





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close