Notification

×

Iklan

Iklan

Niat dan Syarat Wajib Ketika Melakukan Ibadah Puasa

17 Maret 2024


  



Sebagai umat Islam, kita diharuskan untuk mematuhi semua perintah agama, salah satunya adalah berpuasa. Karena itu, kita harus memahami rukun puasa agar puasa kita sah dan sesuai syariat.


Perintah puasa sendiri tercantum dalam surah Al Baqarah ayat 183,


يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ


Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."


Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam bukunya yang berjudul Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq menjelaskan terkait makna puasa. Dalam bahasa Arab, puasa disebut dengan shaum yang bentuk majemuknya adalah shiyam. Shaum memiliki arti al-imsak yang mana menahan diri untuk tidak melakukan atau mengucapkan sesuatu.


Secara istilah, dijelaskan bahwasanya puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan, yaitu makan-minum, dan berhubungan suami istri dari mulai terbit fajar sampai matahari terbenam yang disertai dengan niat.


Sementara itu, rukun puasa dimaknai sesuatu yang harus dikerjakan bagi siapapun yang melaksanakan ibadah puasa. Apabila ada salah satu rukun puasa yang tidak terpenuhi, puasanya tidak sah secara syariat Islam.


Mengutip buku Puasa Ibadah Kaya Makna oleh H Miftah Faridl, rukun puasa terdiri atas dua hal. Antara lain sebagai berikut:

1. Niat

Salah satu rukun puasa yang paling penting adalah niat. Rasulullah SAW mengatakan bahwa setiap perbuatan bergantung pada niat. Puasa tidak sah dan sia-sia jika tidak dimulai dengan niat.


Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Barangsiapa tidak berniat puasa di waktu malam maka tidak ada puasa baginya (tidak sah)." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah)


Puasa Ramadhan, qadha Ramadhan, nazar, kafarat, dan fidyah haji adalah semua puasa wajib yang dapat diniat mulai dari waktu maghrib hingga fajar terbit.



Namun, niat untuk berpuasa sunnah dapat dilakukan setelah terbit fajar, dengan syarat sebelum matahari tergelincir atau memasuki waktu zuhur, selama orang yang berpuasa tidak melakukan sesuatu yang membatalkan puasanya.



2. Menahan Diri

Sebelum fajar terbit, yang ditunjukkan dengan kumandang adzan Subuh, seseorang masih diperbolehkan untuk makan dan minum, tetapi mereka harus menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.


Masyarakat muslim menganggap waktu Imsak menjadi batas akhir seseorang boleh makan dan minum. Padahal, batas waktu makan dan minum untuk berpuasa adalah waktu Subuh ketika terbit fajar, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 187:


... وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ ...


Artinya: "...Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam..."



Syarat Wajib Puasa

Menurut buku Saiyid Mahadhir, Lc, MA, "Puasa: Syarat dan Rukun yang Membatalkan", ada beberapa syarat yang membuat puasa wajib.


Jika salah satu syarat ini tidak dipenuhi, maka puasa, seperti puasa Ramadhan, tidak menjadi wajib baginya. Syarat-syarat ini adalah sebagai berikut:


1. Islam

Syarat yang pertama adalah beragama Islam. Oleh karenanya, mereka yang tidak mengimani Islam tidak berkewajiban untuk menjalankan puasa.


2. Baligh

Kedua, syarat wajib puasa adalah untuk mereka yang sudah berusia baligh. Anak-anak kecil tidak berkewajiban untuk menjalankan puasa-puasa wajib, akan tetapi, orang tuanya wajib melatihnya untuk menjalankan puasa sejak umur tujuh tahun.


3. Berakal

Syarat selanjutnya adalah berakal. Maksudnya adalah hanya orang yang berakal saja yang wajib melaksanakan puasa. Menurut kesepakatan ulama, orang gila termasuk orang yang tidak berakal, sehingga ia tidak diwajibkan untuk berpuasa.


4. Sehat

Berikutnya, orang yang sakit tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan puasa wajib seperti Ramadhan. Namun, ia harus menggantinya di hari lain. hal ini sesuai firman Allah dalam surah Al Baqarah ayat 185,


وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ


Artinya: "...Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain..."


5. Mampu

Selanjutnya, syarat puasa adalah mampu. Maksudnya adalah wajib bagi mereka yang melakukannya. Bagi mereka yang sudah lemah secara fisik karena usia atau tidak memungkinkan puasa, maka mereka tidak wajib melaksanakan puasa. Ini juga sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 184,


وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ


Artinya: "...Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin..."


6. Tidak Sedang dalam Perjalanan

Hal ini juga didasarkan pada ayat 185 di atas. Namun, menurut pendapat ulama, tidak semua jenis perjalanan membolehkan seseorang tidak berpuasa. Perjalanan yang dimaksud ada syarat-syaratnya.


7. Suci dan Haid dan Nifas

Wanita yang sedang haid atau nifas, menurut kesepakatan ulama tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa. Dasarnya adalah berdasarkan hadis yang diriwayatkan Aisyah bahwa:

"Kami (wanita yang haid atau nifas) diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat."


Demikianlah terkait rukun puasa yang wajib dilakuaka ketika menjalankan ibadah puasa. Selain itu ada ketentuan yang menjadi syarat wajib ketika menjalankan ibadah puasa. Demikian informasi ini semoga dapat membantu memperlancar ibadah anda. (*)







ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close