Notification

×

Iklan

Iklan

Pemusnahan Barang Bukti Merupakan Bentuk Komitmen Kejaksaan

05 Maret 2024


 



Bangka, zonamerdeka.com - Gelar pemusnahan barang bukti, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam pelaksanaannya sebagai eksekutor dan tidak hanya sebagai pelaksanaan eksekusi pidana, akan tetapi juga terhadap barang bukti. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Futin Helena Laoli pada giat Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum, Selasa (05/03/2024) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bangka. 


Dijelaskan Futin Helena Laoli, bahwa barang bukti yang dimusnahkan, sudah  memiliki kekuatan hukum tetap dan pemusnahan ini, merupakan giat rutin dari Kejaksaan Negeri Bangka, " Barang bukti yang dimusnahkan dari 58 perkara tindak pidana umum. Yaitu Ganja seberat 118,8 gram dan Shabu seberat 271,09950 gram, serta Uang Palsu Rp 6.600.000,-Kemudian ekstase 15 butir, senjata tajam sebanyak 6 buah, Amunisi 6 buah, "jelasnya.


Futin Helena menambahkan, semua barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar. Pemusnahan barang bukti ini untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan atau hilangnya barang bukti akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab, " Makanya pemusnahan kita lakukan terbuka untuk umum agar tidak menjadi kecurigaan masyarakat,”ujarnya.


Sedang  PJ Bupati Bangka M.Haris yang hadir dalam pemusnahan barang bukti mengungkapkan ini merupakan komitmen dari Kejaksaan Negeri Bangka sebagai aparat penegak hukum,"Tentu hal ini dilakukan untuk memastikan barang bukti ini tidak disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, " katanya. 


Hadir dalam kegiatan Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, Kasatpol PP Bangka, Tony Marza, Kepala Kesbangpol Bangka, Romlan dan undangan lainnya. (eru)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close