RIAU, ZONAMERDEKA.COM-Polsek Kerumutan jajaran Polres Pelalawan Polda Riau terus melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan, Senin (25/03/2024).
Sosialisasi ini dilaksanakan oleh 4 personil Polsek Kerumutan di Kelurahan Kerumutan Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan.
“Tujuan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan,” ujar Kapolsek Kerumutan, Ipda Jerri Paulus Sinaga, S.H.
Disamping itu, sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini juga bertujuan agar masyarakat Kerumutan sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan.
“Dalam sosialisasi ini personel kita juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, agar masyarakat dapat memahami apa sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan. Dengan demikian diharapkan masyarakat tidak ada lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya.