ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.con -- PT. Kurnia Putra Mandiri Showroom Honda Rimo diduga memecat salah satu karyawan kontraknya tanpa alasan yang jelas dan hal itupun menjadi sorotan serius dari Media di Aceh Singkil, Sabtu (22/03/2024)
Diketahui pemecatan karyawan kontrak yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut disenyalir tidak sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja dan melalui proses sebagaimana berlaku di perusahaan tersebut.
Seperti, memberikan surat teguran SP1, SP2 dan SP3, sehingga membuat inisial GS (24) tahun merasa kecewa terhadap perusahaan.
Karena selama 9 bulan ini dia bekerja di perusahaan itu. "Ia mengaku tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) atau kontrak kerja mengenai statusnya sebagai pekerja di perusahaan PT. Kurnia Putra Mandiri Rimo.
Bukan hanya itu, GS juga mengungkapkan, bahwa saat menerima slip gaji, didalam slip gaji tersebut ada pemotongan jaminan Hari Tua (JHT), meski belum menjadi karyawan tetap di perusahaan.
Berdasarkan slip gaji diterima bersangkutan, kalau sudah ada pemotongan JHT, JPN, berarti secara otomatis, berarti sudah setara dengan karyawan tetap,” Ungkap, GS
GS Menambahkan, semestinya kalau sudah ada pemotongan dana JHT biasanya sudah menjadi karyawan tetap, hal itu dia ketahui setelah mendapatkan slip gaji, adanya pemotongan, belum ditambah pemotongan lainnya.
Kemudian, adapun alasan pihak perusahaan memecat dirinya, karena persoalan terkait mengenai super part sepeda motor, bahkan ia juga dituduh menggelapkan barang yang ada didalam gudang.” Ujar, GS.
Menurut, pengakuan GS, adapun kesalahan itu sebenarnya, adalah kesalahan sistem di operator bagian komputer di perusahaan tersebut yang sewaktu waktu, hal itu bisa di rubah-rubah data-data barang, bila mereka inginkan.
Bahkan saya juga dituduh telah melakukan penggelapan barang, padahal saya sudah sampaikan bukti laporan dan saksi dari pihak perusahaan untuk dijelaskan,” ujar, GS.
GS Melanjutkan, tidak berhenti sampai disitu saja, ia bahkan dipaksa harus tanda tangan dan bersedia mengembalikan dana sebesar Rp. 22 Juta.
"Lebih lanjut, bahkan perusahaan showroom honda itupun melaporkan GS ke Polisi Polres Aceh Singkil.
Terpisah, saat awak media mengkonfirmasi langsung ke pihak perusahaan PT. Kurnia Putra Mandiri Rimo Showrom, Wan Hadi selaku Meneger, hari, Jum'at (22/03/2024).
"Ia mengatakan, adapun proses mekanisme perusahaan ini, ketika saat memecat tenaga kontrak atau karyawan, hal itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni harus sebelumnya memberikan surat SP1, SP2 dan SP3.
Bahkan perusahaan ini, jika ada seorang karyawan yang melakukan kesalahan, dan diberhentikan langsung, hal itu haruslah melalui proses terlebih dahulu." terang, Wan Hadi. ( Sakdam Husen)