Jember, zonamerdeka.com - Peserta BPJS Kesehatan tak perlu khawatir soal layanan jaminan kesehatan selama cuti bersama dan libur lebaran (8–15 April 2024). Pasalnya, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk membantu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan oleh peserta.
Prinsip portabilitas yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan adalah dasar dari komitmen ini.
Pada Rabu (20/3), Yessy Novita, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jember, menyatakan bahwa prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dengan memberikan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.
Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali dalam satu bulan.Selain itu, BPJS Kesehatan menawarkan berbagai kanal layanan, termasuk pelayanan piket di kantor cabang dan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp yang disebut PANDAWA, yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.
Menurut Yessy, peserta JKN dapat memanfaatkan layanan administrasi, pemberian informasi, dan penanganan pengaduan melalui Aplikasi Mobile JKN.
Selain itu, untuk memberikan layanan kesehatan kepada pemudik selama libur lebaran, BPJS Kesehatan telah menyiapkan Posko Mudik di beberapa lokasi strategis mulai dari tanggal 5 hingga 9 April 2024.
Lokasi Posko Mudik terletak di Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur, Pelabuhan Merak di Banten, Rest Area Tol Cikampek KM 88A di Purwakarta, Rest Area Tol Palikanci KM 207A di Cirebon, Rest Area Tol Ungaran KM 429A di Kabupaten Semarang, dan Terminal PurabPosko menyediakan berbagai layanan, seperti konsultasi kesehatan, ruang relaksasi untuk pemudik, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, tindakan darurat dasar, dan rujukan bila diperlukan. Diharapkan masyarakat selama libur lebaran ini dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses layanan kesehatan, kata Yessy.
Segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), juga disebut sebagai peserta mandiri, harus rutin membayar iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan mereka tetap aktif. Untuk memudahkan pembayaran iuran peserta JKN, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran.
Selain itu, Yessy menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, yang dilakukan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka transformasi mutu layanan. "Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN.
Mereka hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka, dan tidak perlu fotokopi Menurut Yessy, BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa peserta JKN tidak dikenakan biaya tambahan saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan mereka berobat sesuai prosedur dan dilayani setara tanpa diskriminasi.
Untuk peserta JKN yang melakukan perjalanan mudik, mereka dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. Selain itu, Yessy menyatakan bahwa peserta JKN juga dapat mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat melalui Aplikasi Mobile JKN, yang dibuat oleh BPJS Kesehatan. Dalam 12 bulan terakhir, inovasi ini membuat dokter di fasilitas kesehatan lebih mudah mengakses riwayat medis peserta JKN, yang menghasilkan pelayanan yang lebih cepat dan tepat. Menurut Yessy, bahkan peserta JKN dapat mengaksesnya melalui Aplikasi Mobile JKN.
Yessy menasihati orang yang melakukan perjalanan mudik untuk menjaga kesehatan mereka dengan mengonsumsi makanan yang bergizi seimbang, menghindari makanan yang mengandung banyak gula, mengonsumsi lebih banyak air putih, istirahat yang cukup, dan tetap berolahraga ringan. "Jangan lupa juga untuk selalu memastikan bahwa kepesertaan JKN kita semua aktif, sehingga saat ingin mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan tidak terkendala," kata Yessy. (*)