Notification

×

Iklan

Iklan

Simpan Sabu di Kamar, Polisi Langgam Tangkap Pelaku RY

03 Maret 2024


PELAKU DAN BARANG BUKTI 


RIAU, ZONAMERDEKA.COM-Unit Reskrim Polsek Langgam jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, kembali berhasil mengamankan pelaku Narkotika jenis Sabu, di Desa Sotol Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau, Kamis (29/2/2024) beberapa hari yang lalu. 


Pelaku diketahui, berinisial RY (39) alias Rumbi seorang petani. Tercatat sebagai warga Sotol Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. 


Dari penangkapan dilakukan ditemukan barang bukti, 1 paket Norkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 2.42 gram, 1 bungkus plastik klip merah, 1 unit hp merek Nokia warna abu-abu, 1buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah bong (alat isap sabu), 1 buah macis warna orage. Selain itu, sejumlah uang sebesar Rp. 275 ribu.


Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban, S.H, Minggu (3/3/2024) mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi peredaran Norkotika jenis Sabu. 


Mendapat informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim dan Unit Intel yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Langgam Ipda Pernando Silitonga, S.H melakukan penyelidikan. 



Setalah dilakukan penyelidikan, Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.42 gram dalam plastik klip merah yang terletak di lantai dalam kamar pelaku. Kemudian 1 bungkus plastik klip merah yang di letakkan di dalam lamari dalam kamar pelaku. 



Saat dilakukan introgasi kepada pelaku, mengaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik pelaku, diperoleh dari M.R yang berada di Desa Tambak Kecamatan Langgam. Tim melakukan pengembangan ke Desa Tambak dan kemudian dilakukan pencarian terhadap MR akan tetapi tidak ada di rumahnya dan sekarang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

 "Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Langgam untuk proses hukum lebih Lanjut. Akan di jerit dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. ***






ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close