Bogor, zonamerdeka.com - Birokrasi digital diciptakan sebagai upaya pelaksanaan administrasi dalam pelayanan publik. Selain itu, juga untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang salah satunya adalah dapat mengakses setiap layanan perizinan secara online. DPMPTSP Kabupaten Bogor selalu berkomitmen terhadap rencana aksi daerah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan kualitas terhadap pelayanan perizinan, dengan mengurus perizinan secara online membuat segala sesuatunya menjadi lebih efisien. Maka dari itu, dibutuhkan perubahan bagi Aparatur Sipil Negara dalam pelayanan publik dengan cara pelayanan digital.
Layanan digital ini merupakan bagian dari konsep e-government. Konsep e-government secara teoretik dipahami sebagai upaya pemerintah untuk memiliki kinerja serta menjalin hubungan dengan publik secara lebih baik. Hal ini sesuai dengan prinsip good governance hingga menumbuhkan sebuah sistem yang lebih efisien, efektif, responsif, transparan, dan akuntabel.
Maka dari itu untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Bogor dalam pelayanan perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor telah melaksanakan pelayanan perizinan dengan secara online yang diberi nama OPTIMIS (Online Perizinan, Transparan, Informatif dan Sistematis).
Layanan ini dapat diakses melalui internet dimanapun, berikut adalah tata cara perizinan secara online:
Cara Membuat Izin Online :
1. Buka situs https://optimis.bogorkab.go.id/
2. Membuat akun OPTIMIS, dengan cara:
a. Klik Tombol Daftar
b. Pemohon mengisikan formulir di atas
c. Klik Tombol SIGN UP
Pemohon telah memiliki akun optimis dan dapat membuat izin online.
3. Membuat Izin Online, dengan cara:
a. Masukkan Email
b. Masukkan Password
c. Klik tombol login
Maka akan muncul tampilan sebagai berikut :
A. Masukan data Pemohon, dengan cara:
o Klik Simbol PEMOHON
o Klik input data pemohon
o Isikan data-data pemohon
o Klik tombol simpan maka data pemohon akan tersimpan
Bila ada kesalahan maka klik tombol edit
B. Masukan data Perusahaan, dengan cara:
o Klik Simbol Perusahaan
o klik tombol Edit
o Klik tombol simpan maka data perusahaan akan tersimpan
C. Melampirkan berkas persyaratan yang telah di scan dengan format pdf atau jpg, dengan cara:
o Klik tombol Upload Dokumen
o Klik tombol upload
o Masukkan file berbentuk pdf dan jpg
o Berikan keterangan sesuai data yang dimasukkan
o Klik tombol simpan
D. Pendaftaran Izin Online, dengan cara:
o Klik tombol Daftar Izin Online
o Masukkan data izin yang akan dibuat.
o Klik Pemohon maka klik nama pemohonnya
o Klik syarat
o Ceklis syarat dan pilih data yang sudah diupload pada upload dokumen
o Klik simpan
Maka akan masuk pada izin yang sedang di proses
o Klik Perusahaan maka klik nama perusahaannya
o Klik jenis izin
o Klik Print Resi sebagai tanda bukti pada saat pengambilan sk
Bila proses perizinan sudah selesai maka akan muncul ke daftar izin yang sudah dimiliki
Bila izinnya ditolak maka akan muncul ke daftar izin yang ditolak
Untuk lebih jelasnya dapat melihat tutorial dalam bentuk video melalui chanel Youtube DPMPTSP Kabupaten Bogor dengan link sebagai berikut https://www.youtube.com/watch?v=T4NcuBZhWmo