Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga antirasuah yang ditugaskan untuk memerangi kasus korupsi dengan mematuhi koridor undang-undang.
KPK memiliki enam fungsi utama. Yang pertama adalah mencegah korupsi, dan yang kedua adalah membangun hubungan dengan intansi yang berwenang dan yang memberikan layanan publik.
Ketiga, mereka mengawasi pelaksanaan program pemerintah, keempat mengawasi intansi kejaksaan dan kepolisian, dan kelima melakukan penyelidikan dan penyidikan. Yang keenam, mereka melaksanakan keputusan pengadilan dan hakim.
Menurut ejournal.balitbangham.go.id, masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK. Caranya adalah sebagai berikut:
Layanan Pengaduan KPK yang bisa dihubungi
1. WhatsApp: 0811 959 575
2. Email: pengaduan@kpk.go.id
3. KPK Whistleblower’s System (KWS): http://kws.kpk.go.id
4. SMS: 0855 8575 575 5.
5. Faks: (021) 5289 2456
Masyarakat pun saat ini juga bisa menyampaikan laporan dugaan korupsi lewat daring (online), yaitu melalui KPK Whistleblower’s System (KWS). Leawt mekanisme ini, masyarakat tidak perlu khawatir jika identitasnya diketahui orang lain, sebab melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik.
Bukti pendukung laporan ke KPK
Selain itu, masyarakat juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir.
Caranya pun cukup mudah, hanya dengan mengunjungi laman resmi KPK: www.kpk.go.id, kemudian pilih menu "KPK Whistleblower’s System (KWS)", atau langsung mengaksesnya melalui : http://kws.kpk.go.id.
Namun, di balik itu semua itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yaitu meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut. Sebab, dengan adanya laporan yang lengkap maka akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.
Dikutip dari laman resmi kpk.go.id, berikut format laporan atau pengaduan yang baik dan bukti permulaan pendukung laporan:
1. Pengaduan disampaikan secara tertulis.
2. Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dan lain-lain.
3. Kronologi dugaan tindak pidana korupsi.
4. Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai.
5. Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan.
6. Sumber informasi untuk pendalaman.
7. Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum.
8. Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan.
Ada pula bukti permulaan pendukung laporan seperti:
1. Bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank.
2. Laporan hasil audit investigasi.
3. Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana.
4. Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran.
5. Foto dokumentasi.
6. Surat, disposisi perintah.
7. Bukti kepemilikan.
8. Identitas sumber informasi.