RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Kegiatan Minggu Kasih kembalu di gelar Polsek Polsek Kerumutan jajaran Polres Pelawan Polda Riau, Minggu (28/4/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Intel Aipda Carli WM bersama Personil Polsek Kerumutan yang beragama Kristen.
Dihadiri oleh, Gembala Gereja HKBP, Pengurus Gereja dan jemaat lebih kurang 20 orang.
Berlangsung di Gereja HKBP Bethesda Desa Bukit Lembah Subur Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan.
Dalam kesempatan itu, jamaat menanyakan, apakah yang melakukan pencurian yang dilakukan orang yang tidak melebihi kerugian 2.500.000,- dan sudah melakukan lebih dari 2 kali apakah dapat dihukum dan dipidana penjara.
"Terhadap pencurian yang dilakukan orang dan kerugian yang ditaksir kurang dari Rp. 2.500.000,- akan dilakukan proses hukum namun tidak dapat dipidana penjara, sesuai dengan PERMA No 2 Tahun 2012, Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000 Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat," bunyi Perma Nomor 2 Tahun 2012. Dengan demikian, meski kerugian kurang dari Rp 2,5 juta, tetap ada proses hukum hingga pengadilan dengan menggunakan acara pemeriksaan cepat, namun apabila sudah di proses hukum sudah terjadi dan sudah diputuskan oleh pengadilan lalu pelaku melakukan perbuatan kembali, maka pelaku akan di terapkan Pidana Umum dengan pasal 362 dan dilakukan upaya hukum untuk di amankan di sel / penjara oleh pihak polsek maupun polres untuk diproses hukum," jawab Aidpa Carli WM.
Kegiatan Minggu Kasih merupakan Program Quick Wins Kapolri, yang bertujuan untuk mendengarkan secara langsung permasalahan atau keluhan dari masyarakat terhadap Sitkamtibmas, maupun permasalahan lainnya yang ada pada masyarakat, sehingga Polri dapat memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut.
"Kegiatan tersebut berakhir sekira Pukul 11.00 Wib, selama kegiatan berlangsung terdapat dalam keadaan aman dan terkendali," tandasnya. ***