RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Kegiatan patroli antisipasi Karhutla di wilayah hukum Polsek Kuala Kampar.
Selain paatroli Karhutla juga penyebaran Maklumat Kapolda Riau, tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.
"Kali ini di Parit bekang Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan," ujar Kapolsek Kuala Kampar AKP Rhino Handoyo, S.H, Rabu (24/4/2024).
Giat dipimpin oleh Ka. SPK Polsek Kuala Kampar Aipda Yogi Alexander didampingi Bhabinkamtinmas Polsek Kuala Kampar Bripka Sony Mario.
Hasil kegiatan, masyarakat memahami larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. Sehingga Masyarakat sepakat menjaga lahan miliknya dari kebakaran.
"Disisi lain, Polri hadir di tengah-tengah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri," pungkasnya. ***