RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan Polda Riau melaksanakan kegiatan Problem Solving.
Problem Solving tersebut, Mediasi terhadap perkara tindak pidana penganiayaan. Korban bernama Sundari yang dilakukan oleh JPS yang terjadi pada hari ini Selasa tanggal 23 April 2024 sekira jam 11.00 WIB lalu.
Di kantor koperasi malau mandiri Jaya (MMJ), Jalan SPA Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
"Perdamaian berlangsung di Dusun III Petaling Jaya Simpang Terong RT 001 RW 006 Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras oleh Bhabinkamtibmas. Dihadiri oleh kedua belah pihak," ujar Plt Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Jhonson H. Sitompul, S.H, Selasa (23/4/2024).
Hadir juga dalam kegiatan tersebut, RT 001 RW 006 Desa Dundangan Ramli, Perangkat Desa Dundangan Khairul Mamdudi dan Bhabinkamtibmas Desa Dundangan Aiptu Donni, S.H.
Selain itu, Keluarga tersangka dan Keluarga Korban, RT 001 RW 006 Simpang Terong Ramli dan Masyarakat SimpangTerong Desa Dundangan.
Hasil pada kegiatan tersebut Memediasi telah dibuatkan Surat keterangan perdaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Antara Pihak Pertama Korban dan Pihak Kedua pelaku sebagai tersangka penganiayaan terhadap korban.
Adapun isi,
1. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersedia menyelesaikan perkara tersebut diatas secara kekeluargaan
2. Bahwa pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama yaitu melakukan penganiayaan terhadap korban Sdri. Sundari
3. Pihak kedua akan konperatif sewaktu waktu di panggil oleh Pemerintah Desa Dundangan
4. Pihak kedua bersedia menanggung semua biaya pengobatan Sdri. Sundari sampai sembuh
5. Pihak kedua menanggung semua biaya kebutuhan kedua anak nya selama Sdri. Sundari dalam keadaan sakit dengan jumlah Rp.130.000.- ( Seratus tiga puluh Ribu Rupiah) per hari
6. Apabila Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atau melarikan diri maka dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah keluarga dari tersangka Onassis malau, dengan Alamat Desa Dundangan kec.Pkl Kuras Kab.Pelalawan
7. Dari poin satu sampai poin enam di atas apabila tidak di penuhi maka pihak kedua bersedia dituntut dan diproses secara hukum yang berlaku di wilayah Nagara RI.***