Iklan Layanan masyarakat ini di persembahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir untuk mensosialisasikan penghentian pembakaran hutan.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan dikenakan pidana dengan melanggar UU No. 41 / 1999
Iklan Layanan masyarakat ini di persembahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir untuk mensosialisasikan penghentian pembakaran hutan.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan dikenakan pidana dengan melanggar UU No. 41 / 1999