Notification

×

Iklan

Iklan

Kegiatan Ibadah Minggu Kasih, Polsek Bandar Sei Kijang Sampaikan Ini Kepada Jamaat

19 Mei 2024


 


RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Kegiatan Ibadah Minggu Kasih atau Minggu Harmoni dalam rangka menciptakan suasana sejuk aman, nyaman dan kondusif kembali dilaksanakan personil Polsek Bandar Sei Kijang jajaran Polres Pelalawan Polda Riau. 


Bertempat di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Jalan H. M Thaib Kelurahan Bandar Sei Kijang Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan, Minggu (19/5/2024). Dilaksanakan Personil Piket Polsek Bandar Sei Kijang Polres Pelalawan yang beragama Kristiani.


"Dalam kesempatan itu, petugas menyampaikan pesan Kamtibmas kepada Jamaat. Diantaranya, saling bertoleransi antar imat beragama, agar terjalin hubungan yang harmonis," ujar Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Mulian Dony, S.H. 


Selain itu, Jamaat juga menanyakan kenderaan yang prioritas di Jalan Raya. Sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Jenis kendaraan-kendaraan prioritas mobil berdasarkan Pasal 134 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, pengguna jalan yang mendapatkan hak istimewa untuk mendapat prioritas ketika di jalan raya adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.


Kemudian, Ambulans yang mengangkut orang sakit, Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia dan kendaraan pimpinan dan pejabat Negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara serta iring-iringan pengantar jenazah.


Selanjutny, Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu, menurut pertimbangan, petugas Kepolisian, Negara Republi Indonesia.


Kemudian dalam Pasal 135 menyatakan, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.


Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.


Dalam menggunakan jalan umum, kita harus menggunakan etika berlalu-lintas dan beberapa pelanggaran lalulintas yg tidak mendapat santunan. Diantaranya, Tidak memiliki SIM, Tidak memiliki STNK, Merubah spesifikasi kenderaan, Melawan arus, Melanggar palang pintu kereta api, Membuat konten.


"Kegiatan tersebut berakhir sekira Pukul 11.00 Wib, dan selama kegiatan berlangsung terdapat dalam keadaan aman dan lancar," ungkap Kapolsek. ***







ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini